Ketua Mathla'ul Anwar Sulut Sebut Singapura Harus Jelaskan Dasar Hukum Penolakan UAS - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ketua Mathla'ul Anwar Sulut Sebut Singapura Harus Jelaskan Dasar Hukum Penolakan UAS

Ustaz H. Abdul Somad (Foto via jakartaglobe.id)

Sulut24.com, MANADO - Polemik penolakan Ustaz H. Abdul Somad (UAS) oleh pemerintah Singapura mendapat respon dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Mathla'ul Anwar Sulawesi Utara (Sulut) Awaluddin Pangkey. 

Dia mengatakan bahwa persoalan tersebut harus disikapi secara cerdas agar masyarakat tidak terpolarisasi dengan opini yang dibangun oleh kelompok tertentu.

“Isu ini juga dimainkan oleh para buzzer sehingga terjadi polarisasi antara pihak yang mendukung UAS dan yang tidak mendukung UAS,” jelasnya, Sabtu (21/5/2022). 

Menurutnya penolakan UAS oleh Singapura merupakan hak dari pemerintah Singapura, dimana negara tersebut punya standar untuk menyikapi masuknya orang asing yang dianggap “berbahaya”. Sama halnya dengan Indonesia yang juga bisa menolak warga asing masuk jika dianggap berbahaya.

“Kita harus menghormati prinsip-prinsip Singapura Karena mereka hidup dengan jasa dan tidak ada potensi lain, orang semua datang untuk berbisnis disana, jadi kita harus memahami hal tersebut,” tutur Pangkey.

Namun Ia menilai pemerintah Singapura juga harus segera memberikan penjelasan terkait landasan hukum penolakan terhadap UAS, karena menurutnya penjelasan yang diberikan oleh duta besar Indonesia di Singapura belum menjelaskan ukuran yang sesuai dengan prinsip hukum yang ada di Singapura, sehingga terjadi kesimpangsiuran informasi.

 “Seharusnya Duta Besar Singapura memberi penjelasan secara resmi terkait dasar hukum yang menjadi  acuan penolakan UAS, agar tidak terjadi saling curiga, karena bagaimanapun UAS memiliki banyak pendukungg, banyak orang yang suka dengan UAS, sehingga hal ini menjadi heboh,” jelasnya. 

Untuk itu dirinya meminta pemerintah Indonesia agar mendesak Singapura melalui kedutaan besar di Indonesia untuk segera melakukan klarifikasi dan penjelasan secara lengkap terkait dasar hukum penolakan UAS masuk ke Singapura. 

“Secara pengelolaan negara hal tersebut harus dilakukan agar tidak ada kesimpangsiuran informasi ditengah masyarakat,” tutur Pangkey. (fn)