Polemik Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati, Pengamat: Penjabat Harus Punya Kompetensi Tata Kelola Pemerintahan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polemik Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati, Pengamat: Penjabat Harus Punya Kompetensi Tata Kelola Pemerintahan

Dr. Ferry Liando (Foto: Dok pribadi)

Sulut24.com, MANADO - Penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As'aduddin menjadi penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat terus menuai polemik

Pengamat militer dan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas pun mendorong Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memberhentikan Brigjen Andi Chandra As'aduddin dari dinas kemiliteran. 

Dirinya menilai jabatan kepala daerah yang diduduki oleh Brigjen Andi tidak masuk dalam 10 instansi yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Sementara  itu pengamat politik dan pemerintahan Sulawesi Utara Dr. Ferry Liando berpandangan bahwa prajurit TNI tidak mempunyai kompetensi dibidang pemerintahan karena kompetensi TNI adalah menjaga keamanan negara. 

“TNI dan Polri, meski mereka adalah unsur PNS namun mereka tidak punya kompetensi dalam bidang pemerintahan. Kompetensi mereka adalah mengurusi kemanan dan ketertiban negaram,” ucapnya, Jumat (27/5/2022). 

Sedangkan menurutnya tugas penjabat kepala daerah adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan ketika kepala daerah definitif belum terpilih, sehingga penjabat kepala daerah harus memiliki pengalaman dan kompetensi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. 

“Oleh karena itu dalam Undang-undang  tentang  TNI dan UU Polri menyebutkan bahwa  personel aktif TNI atau polri dilarang menduduki jabatan sipil,” jelas Liando. 

Liando mengatakan berdasarkan aturan, prajurut TNI atau personil Polri hanya boleh diangkat pada  jabatan sipil saat setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

“Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah menegaskan personel TNI atau Polri tak boleh diangkat menjadi penjabat kepala daerah, dalam UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa tugas TNI dan Polri bukan menjadi penjabat pemerintah daerah, melainkan pertahanan dan keamanan,” tandas Liando. (fn)