Polres Minsel Kembali Ringkus Tersangka Kasus Pengeroyokan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minsel Kembali Ringkus Tersangka Kasus Pengeroyokan

Tersangka lelaki berinisial ST alias Didi saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali berhasil meringkus dan mengamankan seorang tersangka kasus pengeroyokan.

Tersangka lelaki berinisial ST alias Didi (34), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, dibekuk polisi pada Rabu (25/05/2022).

Tersangka Didi diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/407/XII/2020/SULUT/Res-Minsel, tanggal 11 Desember 2020, terkait kasus kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. 

Tersangka Didi merupakan hasil pengembangan lanjutan pihak penyidik berdasarkan keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Pengky Repi ini, terjadi di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.

"Sudah dua tersangka yang kami amankan dalam kasus ini. Tersangka ST alias Didi merupakan hasil pengembangan dari tersangka BW, yang sebelumnya kami amankan," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Tersangka ST alias Didi saat ini telah diamankan polisi setelah dilakukan pemanggilan.

"Terhitung sejak Rabu 25 Mei 2022, tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," pungkas Kasat Reskrim. (Simon)