Bawa Sajam Saat Aksi Hadang Jalan, Robsal akhirnya Masuk Bui
RS saat Aksi Pengahadangan di Salurang (Foto: Ist)
Sulut24.com, SANGIHE - Lelaki RS alias Isong alias Robsal yang selama ini cukup getol melakukan aksi - aksi penolakan terhadap PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), belakangan harus berurusan dengan Polisi.
Apa pasal? Robsal diduga memiliki dan membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah pisau besi putih saat aksi penghadangan jalan di Kampung Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah pada 16 Juni 2022.
Data yang dirangkum menyebutkan, Robsal akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka setelah kedapatan memiliki dan membawa pisau besi putih ditengah - tengah kerumunan warga yang melakukan aksi penutupan jalan yang akan dilewati iring -iringan kendaraan yang membawa alat bor mililk PT. TMS.
Setelah melewati sejumlah tahapan pemeriksaan, Penyidik Satreskrim Polres Sangihe akhirnya resmi menahan Robsal di ruang tahanan untuk 20 hari kedepan terhitung, Kamis 30 Juni 2022.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Revianto Andriz, STrK dikonfrmasi sejumlah awak media membenarkan adanya penahanan Tersangka pembawa Sajam berinisial RS pada aksi yang dilakukan 16 Juni 2022 lalu sekitar pukul 14.30 wita di kampung Salurang.
Menurut Kasat Reskrim, RS alias Robsal dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dimana unsurnya adalah memiliki dan membawa senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya. RS diduga memiliki dan membawa senjata tajam penusuk atau penikam.
"Tersangka untuk sementara kita tahan dalam ruang tahanan Polres Sangihe untuk kepentingan proses hukum selanjutnya" Jelasnya. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara" Tutup Kasat Reskrim. (Johan)