Gaji ke-13 Dicairkan 1 Juli, ASN ‘Mandi’ Uang - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gaji ke-13 Dicairkan 1 Juli, ASN ‘Mandi’ Uang

ASN Prov. Sulut saat mengikuti apel kerja (Foto via mediamanado.com)

Sulut24.com, JAKARTA - Gaji ke-13 untuk PNS sudah mulai bisa dicairkan mulai 1 Juli 2022. Waktu pencairan gaji ke-13 tersebut dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. ASN akan mandi uang. Gaji ke-13 tahun 2022 tersebut berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

"Untuk pembayaran gaji ke-13 ini yang dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN kita tahun 2022," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Selasa (28/6). "Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar," tambahnya.

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk pencaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini.

Anggaran tersebut mencakup Rp11,5 triliun untuk PNS pusat di kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri. Sumber anggaran berasal dari pagu belanja kementerian/lembaga masing-masing. Kemudian, Rp15 triliun untuk PNS daerah yang berasal dari APBD. Lalu, Rp9 triliun untuk pensiunan yang berasal dari bendahara umum negara (BUN).

Adapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022. SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022. Apabila SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bendahara negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022. Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa membantu mendorong daya beli masyarakat, khususnya abdi negara jelang tahun ajaran baru.

Ia berharap peningkatan daya beli bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.  "Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak Didik biasanya dihadapi oleh para orang tua," katanya.(kc/agi)