Kamagi Sebut Pemberhentian Pala 4 Sudah Sesuai Aturan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kamagi Sebut Pemberhentian Pala 4 Sudah Sesuai Aturan

Plt Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard Kamagi (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pelaksanan  Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard Kamagi mengatakan  pemberhentian kepala lingkungan 4 sudah sesuai dengan prosedur aturan yang ada.

Menurutnya kepala lingkungan 4 diberhentikan karena yang bersangkutan telah membuat surat pengunduran diri.

Hukum Tua Kamagi menegaskan selain dasar surat pengunduran diri sebelumnya juga Pemerintah Desa Tumaluntung telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 karena beliau dianggap tidak loyal kepada atasan.

"Hal yang tidak mungkin disaat masyarakat mempertanyakan maksud pembangunan replika waruga dilingkungannya,  aparat desanya hanya pilih diam," ujar Hukum Tua Kamagi.

"Seharusnya sebagai kepala lingkungan menjelaskan kepada masyarakat manfaat dari pembangunan replika waruga ini," tambahnya.

Menurutnya SP 1 ini diberikan karena oknum Kepala Lingkungan 4 pilih diam dan disenyalir turut bersama-sama melakukan penolakan pembangunan replika waruga.

"Desa Tumaluntung termasuk desa wisata yang seharusnya didukung oleh masyarakat bersama dengan perangkat desa," tutur Kamagi.

Hukum Tua Kamagi menjelaskan pemberian SP 1 bukan hanya diberikan kepada Pala Jaga 4. Tetapi ada juga perangkat desa yang lainnya diberikan SP 1 dan mereka menerimah, tidak melakukan perlawanan, berbeda dengan Pala 4 yang langsung membuat surat pengunduran diri.

"Jadi dasar pemberhentian Pala 4, selain SP 1, beliau telah membuat surat pengunduran diri," jelas Kamagi.

Hukum Tua Kamagi ketika ditanya pengakuan Pala 4 untuk surat pengunduran diri yang beredar saat ini hanya sabagai contoh yang beliau tanyakan kepada sekdes.

Menurutnya surat pengunduran diri yang dibuat oleh oknum Pala 4 sangat jelas dan ada tanda tangan oknum pala yang bersangkutan. 

Selain itu juga dalam group WhatsApp lingkungan 4, oknum pala yang bersangkutan telah membuat surat pengunduran diri, sekaligus memohon pamit kepada warga yang ada dilingkungan 4.

Surat pengunduran diri Pala 4 Cindy Yohana Rawung (Foto: Ist)

"Kalaupun masih suka jabatan pala 4 jangan membuat surat pengunduran diri.hukum tua sudah memberikan SP 1 yang seharusnya diterimah dan dilakukan dan bukan dilawan apalagi dengan  membuat surat pengunduran diri dan mohon pamit kepada warga lewat group WhatsApp," ungkap Hukum Tua Kamagi 

Pada kesempatan tersebut Hukum Tua Richard Kamagi meminta aparat desa dan masyarakat Desa Tumaluntung untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah yang didalamnya menjadikan Desa Tumaluntung sebagai desa wisata. (Joyke)