LBH Manado Soroti Ketidakpatuhan TMS Terhadap Putusan PTUN - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LBH Manado Soroti Ketidakpatuhan TMS Terhadap Putusan PTUN

BEM Nusantara dan Save Sabgihe Islan saat melakukan aksi penyampaian pendapat penolakan terhadap PT. TMS di kantor Gubernur Sulut (Foto: Ist)


Sulut24.com, MANADO - Lembaga Batuan Hukum (LBH) Manado menyoroti ketidakpatuhan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.  

Pasalnya pasca putusan PTUN dengan nomor perkara 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo yang memerintahkan pencabutan keputusan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara No. 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020, tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT.TMS di Kabupaten Sangihe, pihak PT. TMS masih terus melakukan aktivitas mobilisasi alat berat ke lokasi tambang yang kemudian menyulut protes masyarakat dengan melakukan aksi pemblokiran jalan masuk ke wilayah tambang.

“Pasca putusan PTUN Manado tersebut semestinya PT.TMS dapat menunjukan sikap taat hukum dan hormat kepada keputusan pengadilan serta menghentikan sementara segala bentuk kegiatan pertambangan sampai pada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum, bukannya justru mengabaikan dan mengangkangi keputusan pengadilan tersebut. Sikap dan perbuatan PT.TMS adalah wujud pembangkangan hukum serta pencideraan bagi kita negara hukum,” jelas LBH Manado seperti dikutip dari rilis yang diterima media ini, Kamis (16/6/2022).

Selain itu, LBH juga menyoroti oknum anggota Kepolisian jajaran Polres Sangihe yang menggunakan beberapa ketentuan Pasal didalam KUHP saat memberikan himbauan. LBH menilai hal tersebut merupakan ancaman nyata bagi masyarakat yang menolak kehadiran tambang di Sangihe.

“YLBHI-LBH Manado sebagai Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia menilai bahwa himbauan dari oknum kepolisian tersebut merupakan bentuk ancaman nyata dan serius serta memiliki potensi kriminalisasi bagi masyarakat yang selama ini yang konsisten membela ruang hidup mereka,” jelas LBH Manado.

Menurut LBH, Polri dan TNI sebagai aparat hukum seharusnya bersikap profesional dengan menegakan aturan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidup sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam peraturan perundangan.

Pihak LBH menilai bahwa ketentuan pidana yang disampaikan oleh oknum kepolisian tersebut tidak dapat dikenakan kepada masyarakat Sangihe yang menolak tambang, karena aksi yang dilakukan telah dijamin dan dilindungi oleh Undang – undang yaitu Pasal 28A UUD 1945, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28J ayat 1 serta Pasal 66 UU PPLH.

Berdasarkan hal tersebut LBH Manado meminta agar Kapolda Sulawesi Utara dan Pangdan XIII/Merdeka untuk memerintahkan Kapolres dan Dandim Sangihe agar segera menghentikan segala bentuk perlindungan termasuk kegiatan pengawalan kepada PT.TMS dalam melaksanakan kegiatan pertambangan.

LBH manado juga meminta agar pihak penegak hukum menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman dan tindakan represif terhadap Masyarakat tolak tambang Sangihe, serta menghormati hak asasi manusia masyarakat yang menolak tambang Sangihe.

LBH juga mendesak Komnas HAM RI, Kompolnas RI serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing - masing, serta memberikan bentuk jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menolak tambang Sangihe. (fn)