Polres Minsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Tarpok Kelurahan Bitung-Ranomea - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Tarpok Kelurahan Bitung-Ranomea

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly D. Lihawa, SH, M.Kn dan Kasi Humas AKP Robby Tangkere sedang menggelar konferensi pers. (Foto: Sulut24/Simon)

Sulut24.com, MINSEL - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon selama 4 hari, Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) akhirnya berhasil mengungkap motif kasus perkelahian antar kelompok (tarpok) pemuda asal Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur dan Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel yang terjadi pada Minggu (29/05/2022) lalu sekira pukul 23.00 WITA.

Polres Minsel juga berhasil meringkus dan mengamankan 11 orang tersangka dan sejumlah barang bukti (babuk).

Dari 11 orang tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur dan atas permohonan orangtua, keduanya diijinkan untuk mengikuti ujian semester akhir di salah satu SMA di Kecamatan Amurang.

Motif kasus pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian seorang lelaki bernama Ruddy Stevanus Pontolaeng, warga Kelurahan Bitung, adalah murni balas dendam.

Sejauh ini, penyidik juga tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum provokator dari luar Kelurahan Ranomea dan Bitung. 

Penyidik juga tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota Polri sebagaimana yang sempat diberitakan oleh salah satu media online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, S.IK saat menggelar Press Conference di hadapan puluhan wartawan cetak dan elektronik di lobby ruang Sat Reskrim Polres Minsel, Kamis (02/06/2022) pagi.

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Lesly D. Lihawa, SH, M.Kn, Kasi Humas AKP Robby Tangkere, Camat Amurang Roommy Rumagit, S.Sos, Camat Amurang Timur Veky Sagai, SE, dan Kapolsek Amurang Iptu Bayu Damara Hadiputra, S.TK, SIK.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK dalam keterangannya mengungkapkan, pasca kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan puluhan warga untuk dimintai keterangan. 

Awalnya, polisi menetapkan 7 orang tersangka. Namun hingga pemeriksaan Rabu (01/06/2022) malam berkembang lagi dan bertambah 4 orang sehingga menjadi 11 orang.

"Kami pun akhirnya menetapkan tersangka sebanyak 11 orang. Semuanya adalah warga Kelurahan Ranomea dan masih berusia belasan hingga 27 tahun. Dua di antaranya bahkan masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun dan tercatat sebagai siswa di salah satu SMA di Amurang," ungkap Kapolres Minsel. 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/163/V/2022/SPKT/POLRES-MINSEL/POLDA-SULUT, tanggal 30 Mei 2022, yakni peristiwa pengeroyokan mengakibatkan matinya orang, dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bitung. 

11 tersangka berinisial YSM (23), RR (18), FRR (20), IRM (19), AW (27), PDP (15), ATP (15), AR (24), MS (22), CRP (19) dan MLS (19).

Motif kasus ini adalah balas dendam karena sebelumnya telah terjadi perkelahian, dimana seorang pemuda asal Kelurahan Ranomea berinisial MM mengaku dipukul oleh salah satu warga Kelurahan Bitung.

Kronologis kejadian berawal saat para tersangka dan teman-teman yang lain, kurang lebih 50 orang, menghadiri ibadah syukuran pernikahan di Kelurahan Ranomea, pada Minggu (29/05/2022) sekira pukul 22.30 WITA.

"Saat itu tersangka AW menceritakan kepada teman-temannya mengenai kejadian yang dialami oleh MM. Ia pun mengajak mereka menuju ke Kelurahan Bitung untuk melakukan aksi balas dendam," terang Kapolres Minsel.

Setibanya di depan gedung Gereja GMIM "Maranatha" Bitung, mereka berpapasan dengan kelompok pemuda Kelurahan Bitung, kurang lebih 20 orang, yang dipimpin oleh lelaki Ruddy Stevanus Pontolaeng (31).

Terjadi adu mulut berujung perkelahian dan pengeroyokan yang berakhir dengan hantaman dengan menggunakan paving block.

Akibatnya, korban Ruddy, warga Kelurahan Bitung Lingkungan I, meninggal dunia.

Para tersangka diketahui melakukan aksi pemukulan terhadap korban Ruddy dengan menggunakan kepalan tangan, batu paving block, balok kayu, dan kayu kulit kelapa.

"Pasal yang dipersangkakan yakni 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun pidana penjara," terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini.

Mantan Kasubbid Pengamanan Internal (Paminal) Polda Lampung ini menambahkan, barang bukti (babuk) yang berhasil diamankan polisi terdiri dari tiga buah batu paving block, sebuah balok kayu, dan dua buah kayu kulit kelapa.

Sementara itu, Camat Amurang dan Camat Amurang Timur mengungkapkan, mereka telah mengadakan pertemuan antara pemerintah serta masyarakat Kelurahan Bitung dan Kelurahan Ranomea.

"Sudah dilakukan pertemuan, dan kedua kelurahan sepakat menjaga keamanan dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," tutur Camat Amurang Roommy Rumagit, S.Sos yang dibenarkan oleh Camat Amurang Timur Veky Sagai, SE.

Barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Sulut24/Simon)

Untuk menjamin stabilitas kamtibmas antar kedua kelurahan pasca peristiwa berdarah ini, Polres Minsel didukung unsur TNI dari Koramil 1302-14/Amurang serta pemerintah dan perangkat kelurahan akan terus melakukan kegiatan pencegahan.

Kegiatan pencegahan dimaksud yakni pergelaran patroli dan penjagaan titik-titik rawan gangguan kamtibmas.

Polres Minsel juga telah menugaskan ratusan personel dikuatkan dengan diterbitkannya surat perintah untuk menjaga stabilitas kamtibmas di kedua kelurahan tersebut.

"Kami mohon dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk sama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, menciptakan rasa aman dan nyaman," pungkas Kapolres Minsel. (Simon)