BPBD Sangihe Tak Bayar Pelaksana Proyek, Putusan Pengadilan Tak Digubris - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

BPBD Sangihe Tak Bayar Pelaksana Proyek, Putusan Pengadilan Tak Digubris

Kondisi Bencana Alam Kolongan sebelum sibangun rumah bantuan bencana (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Pembayaran biaya pekerjaan (proyek) kepada pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2016/2017 hingga kini masih menyisahkan persoalan.

Meski telah bermuara ke proses hukum dan ditetapkan melalui putusan Pengadilan, namun pemkab Sangihe melalui BPBD sepertinya tak punya niat baik menyelesaikan pembayaran hak pihak ketiga tersebut.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, Persoalan ini bermula saat salah satu perusahaan milik EM, warga Kecamatan Kendahe mengerjakan pematangan lahan untuk pembangunan rumah bantuan bencana yang berlokasi di Kolongan dan Lelepu. Namun, setelah selesai pekerjaan, Badan yang menangani urusan bencana tersebut tidak menyelesaikan pembayaran bagi pelaksana pekerjaan.

EM, pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan kepada media ini menuturkan, sejak menyelesaikan pekerjaan pematangan lahan untuk bantuan rumah bencana, dirinya tak pernah menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Karena tak terlihat itikad baik untuk membayar, kata EM, pada tahun 2019 dirinya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tahuna dengan tergugat BPBD Sangihe. Lanjut diceritakan EM, Putusan PN Tahuna saat itu sangat jelas memerintahkan pembayaran pekerjaan bagi pihak ketiga. 

"Menghukum tergugat (BPBD) untuk membayar secara tunai biaya pekerjaan pematangan lahan sebesar Rp. 270.800.000,-," ujar EM mengutip poin 3 putusan Hakim PN Tahuna yang menerima guguatan EM untuk seluruhnya, Rabu (13/7/2022).

Ironisnya, hingga pertengahan tahun 2022 ini, hak pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan belum juga diselesaikan pembayarannya. "Terus terang, kami pelaksana pekerjaan merasa dirugikan," jelas EM.

Kepala BPBD Sangihe, Wandu CC Labesi, beberapa kali dihubungi via Telepon dan Whatsapp dalam seminggu terakhir sepertinya tak bersedia menanggapi dan memberi penjelasan. Bahkan, Kepala BPBD dinilai bungkam dan tak mau peduli dengan persoalan ini.

Sementara itu, Pj Bupati Sangihe, dr Rinny Tamuntuan dimintai tanggapan, Rabu (13/7/2022) di VIP Rumah Jabatan Bupati menyatakan, persoalan pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan sejak tahun 2017 dan telah ada putusan Pengadilan ini akan menjadi perhatian pemerintah. "Nanti dibicarakan bersama instansi terkait," ujar Tamuntuan. (Johan)