Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Pegawai Bank, Sylvana Menyurat Ke Kapolda dan Kajari
Surat aduan ke Kajati dan Kapolda (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Sylvana Maringka seorang nasabah Bank BNI di Sulut mengadu ke Kajati dan Kapolda Sulut.
Ia merasa dirugikan oleh oknum petugas Bank tersebut.
Maringka menjelaskan duduk masalah yang merugikan dirinya yaitu tanah agunan dalam bentuk Stand by loan dimana pengikatan berlaku apabila pihaknya mendapat kontrak kerja PT PLN dan fasilitas kredit bisa digunakan.
"Namun fasilitas kredit itu ternyata telah digunakan tanpa sepengetahuan kami," katanya, Selasa (19/7/2022).
Pihak Bank BNI lantas menyurat bertanggal 30 Juni 2022 yang diterima pihaknya pada 7 Juli 2022.
"Kepada Kapolda dan Kajari ia mohon keadilan dapat ditegakkan. Sehingga kami masyarakat beroleh ketenangan," tuturnya.
Salah satu karyawan yang membidangi pelelangan nasabah BNI Ibu Debby yang dihubungi lewat via Whatsapp meresa kaget dengan adanya laporan salah satu Nasabah atas nama Sylvana Maringka.
"Saya tidak tau kasus ini apalagi sudah ada surat laporan nasabah ke Polda dan Kejari. Lebih jelas tanya langsung ke pimpinan atau Humas kami dilantai 4 kantor pusat BNI," ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pimpinan dan humas BNI Pusat Manado telah dilakukan namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respon. (Joyke)