Dinilai Lalai, BKPSDMD Sangihe Dituntut Segera Proses SK PPPK Tahap II
Kepala BKPSDMD Sangihe, Aristarkus S.S Pilat, S.Sos,MSi (Foto: Ist)
Sulut24.com, SANGIHE - 91 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahap II pada Desember 2021 lalu sepertinya harus terus bersabar menanti proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi PPPK.
Meski telah memasuki bulan ketujuh, namun SK yang akan ditanda tangani oleh Pj Bupati tersebut juga tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah.
"Torang masih setia menunggu meski so 7 bulan dan daerah - daerah lain sebagian besar SK-nya sudah diterbitkan," ungkap salah satu PPPK Guru asal Tahuna Timur kepada Sulut24.com beberapa waktu lalu.
PPPK yang lain menambahkan, sejak dinyatakan lulus pada Desember 2021, ke-91 orang PPPK tahap II telah memenuhi berbagai kelengkapan dokumen untuk usul Nomor Induk PPPK dan penerbitan/pencetakan SK.
"Update terakhir yang kami dapatkan dari BKN, posisi Sangihe masih diangka nol untuk cetak SK. Apa kendalanya? Kami juga belum tahu, yang pasti PPPK Tahap II sudah memenuhi semua persyaratan dan kelengkapan dokumen," ujar Enci disalah satu SD Negeri di Tahuna.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua LP-KPK Sangihe, Frieg "Vickh Chou" Dareho mendesak pemerintah daerah melalui instansi teknis urusan kepegawaian untuk sesegera mungkin memproses dan menerbitkan SK PPPK Tahap II.
"Kita rasa, kalau dokumen lengkap dan memenuhi syarat, sudah tak ada alasan lagi untuk menunda - nunda proses tersebut. Hitungan 7 bulan ini bisa dikata ini kelalalain pemerintah. Ingat, ini hak PPPK dan SK ini berkaitan langsung dengan nasib mereka," desak Dareho.
Terpisah, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sangihe, Aristarkus SS Pilat SSos MSi ketika ditemui dan dimintai konfirmasi membenarkan PPPK tahap II yang belum menerima SK. Tapi, menurutnya, Proses cetak SK tengah berjalan.
"Untuk Sangihe, Peraturan Teknis (Pertek) dan ijin cetak sudah ada, jadi kita sementara memproses SK-nya," jelas Pilat.
Ditambahkan Kepala BKPSDMD, SK PPPK sudah ada dan diajukan ke Bagian Hukum Setda, jika pertimbangan hukum sudah selesai, tinggal disampaikan ke Penjabat Bupati untuk ditanda tangani. "Saudara - saudara PPPK tahap II mohon menunggu karena prosesnya tengah berjalan," ujar Pilat memastikan. (Johan)