Rekso Wibowo: Pembayaran Proyek Alun alun Berdasarkan Prestasi Pekerjaan Riil Dilapangan
Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan alu- alun (Foto: ist)
Rekso Wibowo Tegaskan Pembayaran Proyek Alun-Alun Minut Berdasarkan Progres Fisik Riil.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa untuk pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi wajib didasarkan pada realisasi fisik di lapangan (prestasi riil).
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Bangunan, Gedung dan Pemukiman Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara Rekso Wibowo.
Ia menegaskan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hanya akan membayarkan dana sesuai dengan prestasi pekerjaan riil di lapangan (89%) yang didukung dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan.
"Jadi kalau ada tudingan dalam pemberitaan bahwa untuk pembayaran proyek Alun alun dilakukan tidak sebanding dengan fisik pekerjaan itu sangat keliru. Sebab Pembayaran proyek dilakukan berdasarkan pencapaian progres pekerjaan di lapangan (milestone) kemudian diverifikasi melalui laporan kemajuan dan hasil inspeksi," kata Rekso.
Ia menegaskan untuk pembayaran wajib disertai bukti dokumentasi (foto, laporan progres) didalamnya memastikan standar pekerjaan terpenuhi.
Kemudian disertai dengan laporan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan sebelum pembayaran dilakukan.
"Pekerjaan fisik alun alun sudah 94 persen dibayarkan 89 persen apa masalahnya. Tidak ada kerugian negara disitu," ujarnya dengan senyum tipisnya.
Kemudian berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan mekanisme akhir tahun anggaran (seperti PMK No. 109 Tahun 2023 tentang penyelesaian pekerjaan akhir tahun), jika proyek fisik baru mencapai 89% hingga 31 Desember, berlaku beberapa ketentuan utama sebagai berikut:
Pencairan Progres Sesuai Fisik:
KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) hanya akan membayarkan dana sesuai dengan prestasi pekerjaan riil di lapangan (89%) yang didukung dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Pengenaan Denda Keterlambatan:
Kontraktor dikenakan denda keterlambatan atas sisa 11% pekerjaan yang belum selesai. Denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1‰ (satu permil atau 1/1000) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan.
Perpanjangan Kontrak (Adendum):
Penyedia (kontraktor) dapat mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan (kesempatan penyelesaian pekerjaan) yang melampaui tahun anggaran (melewati 31 Desember) jika dinilai masih mampu menyelesaikan sisa 11% tersebut, dengan jaminan perpanjangan kontrak/jaminan pemeliharaan.
Pembayaran Sisa Pekerjaan:
Sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun berikutnya dilakukan setelah serah terima pekerjaan 100% pada tahun berjalan berikutnya. (Joyke)

