Anggota Komisi I DPRD MINUT Ingatkan Soal Penempatan Penjabat Hukum Tua: Harus Berkualitas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Anggota Komisi I DPRD MINUT Ingatkan Soal Penempatan Penjabat Hukum Tua: Harus Berkualitas

Anggota Komisi I DPRD Minut Joseph Dengah saat menggelar RDP dengan Pemdes Wineru (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Komisi I DPRD Minahasa Utara memberi masukan kepada Pemkab Minahasa Utara dalam Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (29/8/2022) yang dihadiri oleh Asisten I dr. Jane Symons, Kadis Sosial dan PMD Drs.Alpret Pusugulaa dan Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu agar dalam penempatan penjabat hukum tua benar-benar berkualitas dan mengerti tentang pemerintahan desa.

Menurut Djafar Efendi Moha dan Joseph Dengah seorang penjabat hukum ua seharusnya mengerti tugas dan tanggung jawabnya sebagai hukum tua di desa.

"Seperti yang terjadi di Desa Wineru, Penjabat Hukum Tuanya tidak tau soal pemerintahan di desa bahkan dalam RDP ditanya pernah membaca aturan UU tentang Desa No 6 Tahun 2014, jawabannya tidak pernah. Jadi saran kami kepada Pemkab Minut untuk penempatan Penjabat Hukum Tua harus berkualitas dan mengetahui aturan tentang pemerintahan desa," ungkap personil Komisi I DPRD Minut ini.

Joseph Dengah dan Fendi Moha juga menyarankan agar semua penjabat hukum tua yang ditempatkan di desa harus diberi pelatihan dasar pemerintahan desa.

"Perlu ada kegiatan pelatihan penjabat hukum tua.karena sebagian besar penjabat hukum tua yang ditempatkan saat ini tidak mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemerintah desa," ungkap Moha dan Dengah  (Joyke)