Bupati JG Beri Apresiasi, Kejari dan PDAM Minut Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp 8 Miliar - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bupati JG Beri Apresiasi, Kejari dan PDAM Minut Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp 8 Miliar

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Direktur PDAM Minut Defenitif  Ruland Maringka (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara dibawah pimpinan Direktur Ruland Maringka S.Sos berhasil mengamankan aset senilai kurang lebih Rp.8 Miliar.

Aset Instalasi Pengolahan Air milik PDAM Minahasa Utara ini berada didesa Batu Kecamatan Likupang Selatan.

Awalnya pihak PDAM Minut dijaman Direktur Plt. Patrice Tamengkel kemudian dilanjutkan Plt. Alan Mingkid  kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Dalam persidangan tersebut Joice Lensun (Penggugat) dinyatakan menang disertai dengan surat putusan PN Airmadidi nomor ; 218/pdt.G/2021/PN. arm tanggal 23 September 2021.

Isi putusan PN Airmadidi ini menyatakan bahwa penggugat (Joice Lensun) pemilik yang sah atas lokasi tanah objek sengketa.

Merasa kehilangan aset miliaran rupiah Direktur PDAM Minut Defenitif  Ruland Maringka langsung bergerak cepat, menyelamatkan aset.

Dibantu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Minahasa Utara melakukan banding dan berhasil mempertahankan aset negara senilai kurang lebih Rp 8 Miliar.

Instalasi Pengolahan Air Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan (Foto: Ist)

Pengadilan Tinggi Manado telah mengabulkan permohonan banding dengan nomor ; 87/PDT/2022/ PT. MND tertanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan menerimah permohonan banding (semula tergugat) dan membatalkan putusan PN Airmadidi.

Direktur PDAM Minahasa Utara Ruland Maringka S.Sos mengatakan penyelamatan aset ini tidak lepas dari peran Bupati dan wakil bupati yang dimana Bupati dan Wakil Bupati memberikan kewenangan penuh kepada pihak PDAM untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelamatkan aset.

Puji Tuhan pada tingkat banding ini, PDAM Minut dinyatakan menang. Ini merupakan upaya menyelamatkan aset negara," ucap Maringka..

Penyerahan Surat Kuasa Khusus Direktur Menunjuk Kejari Minut (Foto: Ist)

Menurutnya hasil ini juga, tidak lepas kerja keras dari Kejari Minut sebagai pengacara negara  menyelamatkan aset.Dengan adanya putusan banding ini, maka putusan PN Airmadidi menjadi batal.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE. MAP menjelaskan kemenangan ini menjadi angin segar bagi Pemkab Minut terlebih khusus PDAM untuk menyelamatkan aset.

Bupati Joune Ganda memberikan apresiasi kepada Pimpinan PDAM sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kejari Minahasa Utara yang telah membantu dalam penyelamatan aset negara tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sebagai pengacara negara, karena atas sinergi dan kerja keras bersama-sama dengan jajaran Pemkab Minut berhasil mempertahankan aset Negara berupa tanah dan bangunan di Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan. (Joyke)