Oknum Ayah di Bengkulu Perkosa Anak Kandung - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Oknum Ayah di Bengkulu Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi (Foto: Ist)

Sulut24.com, BENGKULU - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu meringkus HH (36), warga Kota Bengkulu karena memperkosa anak kandungnya yang berumur 14 tahun, Kamis (4/8/2022). Pelaku diringkus polisi berkat laporan masyarakat karena korban bercerita pada tantenya. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, seperti diberitakan kompas.com pada Minggu (7/8/2022), pelaku melakukan aksinya sejak korban duduk di bangku SD kelas 4 hingga saat ini korban sudah duduk di bangku kelas 2 SMP. 

"Pelaku dilaporkan oleh masyarakat ke polisi lalu kita ringkus tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan pelaku ternyata sudah memperkosa anaknya sejak duduk di kelas 4 SD," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkuku AKP Welliwanto Malau, Sabtu (6/8/2022). 

Pelaku mengancam, apabila korban menceritakan tindakan bejatnya pada orang lain maka akan diberhentikan sekolah, tidak diberi jajan, dan tidak akan diantar sekolah. "Ada pengancaman juga dalam perkara ini," tambah Kasat Reskrim. 

Polisi akan memberikan perlindungan bagi korban bekerja sama dengan lembaga pemerintahan dan LSM guna menghilangkan trauma korban. "Korban dan ibu kandungnya mengalami trauma. Keduanya dalam perlindungan polisi hingga saat ini," tegas Welliwanto. 

Sebelumnya diberitakan, tindakan bejat HH terhadap anaknya saat ibu korban sedang arisan. Kelakuan tidak terpuji HH terungkap ketika korban menceritakan kejadian itu pada tantenya. Warga kemudian melaporkan aksi pelaku ke polisi. 

Mendapatkan laporan masyakat Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu sekitar pukul 22.00 WIB menangkap pelaku di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta ditahan di Mapolres Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat ibu korban pergi menghadiri arisan. "Ibunya pergi arisan, pelaku melakukan perbuatannya itu pada anak kandungnya," jelas Kasat Reskrim, Sabtu (6/8/2022). (kc/*/fan)