Penolakan Omnibus Law Kembali Disuarakan, Ketua FKUI Manado: Sangat Merugikan Buruh - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Penolakan Omnibus Law Kembali Disuarakan, Ketua FKUI Manado: Sangat Merugikan Buruh

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan aksi long march dalam aksi menolak RUU Omnibus Law (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah via bisnis.tempo.co)

Sulut24.com, MANADO - Penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang  Cipta Kerja kembali disuarakan oleh berbagai serikat buruh di Indonesia. Tuntutan yang disuarakan masih sama yaitu meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-undang  Cipta Kerja. 

Ketua DPC FKUI (Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia) Manado sekaligus Sekretaris Wilayah KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sulut Romel Sondakh  menuturkan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang  Cipta Kerja terus disuarakan dikarenakan ada poin-poin yang dinilai sangat merugikan buruh. 

Salah satunya adalah terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dimana pengusaha dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas atau alasan yang dibuat-buat. 

“Banyak pengusaha tanpa alasan yang kuat melakukan satu tindakan yang menzolimi kaum buruh, karena dalam Omnibus Law diatur jika pengusaha mendapati buruh yang lalai atau tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab maka pengusaha bisa langsung melakukan PHK tanpa memalui mekanisme yang telah diatur,” ucapnya, Rabu (10/8/2022). 

Menurutnya alasan tersebut juga bisa digunakan untuk melakukan PHK jika terjadi gesekan pribadi antara buruh dengan orang yang duduk dalam jabatan struktur perusahaan. 

Ketua DPC FKUI (Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia) Manado sekaligus Sekretaris Wilayah KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sulut Romel Sondakh (Foto: Ist)

Selain itu Omnibus Law Undang-undang  Cipta Kerja juga memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan outsourcing perjanjian kerja temporer. 

Karena itu Ketua DPC FKUI Manado menegaskan bahwa pihaknya bersama serikat buruh lainnya di Sulut akan turut melakukan aksi penyampaian pendapat di DPRD Provinsi Sulut, Kantor Gubernur Sulut serta DPRD Kota Manado guna mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. 

“Kami minta pemerintah mencabut Omnibus Law kususnya klaster ketenagakerjaan, setelah itu Presiden mengeluarkan PP terbaru, lalu merumuskan aturan terkait buruh bersama dengan serikat buruh, jangan pemerintah membangun komunkasi dengan pengusaha dan terjadi kesepakatan lalu masyarakat kecil yang meminta keadilan justru diabaikan,” tutur Sondakh. 

Ia berpandangan bahwa solusi untuk mensejahterakan buruh dan menyehatkan perusahaan bukan dengan menciptakan Omnibus Law, tetapi dengan menegakan aturan serta mengefektifkan penegak hukum.

“Contoh pemberantasan pungli dan pengawasan laporan pendapatan perusahaan, karena ada perusahaan yang  tidak menyampaikan laporan keuangan yang sebenarnya kepada pemerintah dan karyawan,” pungkasnya. (fn)