Personil PSDKP dan Lanal Tahuna Amankan Pelaku Penangkap Ikan Tidak Sesuai Aturan
Sulut24.com, SANGIHE - Personil PSDKP Tahuna bersama Personil Lanal Tahuna berhasil mengamankan 4 orang nelayan asal Tabukan Tengah (Tabteng) pelaku penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan dengan menggunakan alat bantu kompresor dan racun.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (23/8/2022) di pesisir pantai dan perairan Desa Pananuareng.
Dari operasi tersebut Personil PSDKP Tahuna bersama Personil Lanal Tahuna berhasil mengamankan JM (36) pemilik perahu dan kompresor; Jub M (39), HL (28) warga Tabut serta BM (29).
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah perahu jenis pamo tanpa nama dengan mesin 15 pk warna oranye biru, 1 buah kompresor, selang sepanjang ± 45 meter, alat panah ikan (jubi) 3 unit, fins (kaki bebek) 3 pasang, pemberat 3 buah, senter 3 buah, masker selam 3 buah.dan hasil tangkapan yang juga ikut di sita sebagai barang berupa ikan demersal (ikan dasar/karang) kurang lebih 50 kg, teripang 3 ekor, kima 3 ekor, penyu 1 ekor, p.karapas : 52 cm, l.karapas :43 cm; p. kepala 15 cm, p. kaki depan 25 cm; p. kaki belakang 14 cm; (jenis kelamin betina).
Komandan Pangkalan PSDKP Tahuna Bayu.Suharto menghimbau agar masyarakat tidak lagi menangkap ikan dengan menggunakan alat bantu baik itu kompresor atau racun,bahkan ia menegaskan untuk tidak lagi menangkap hewan laut yang di lindungi diantaranya Penyu.
"Kiranya masyarakat dapat bersama menjaga kelesatarian laut di Kepulauan Sangihe dan tidak lagi menangkap ikan yang di lindungi, juga untuk tidak menangkap ikan dengan menggunakan alat bantu kompresor dan racun sebab alat tangkap tersebut sudah pasti target tangkapannya adalah ikan dasar/ikan karang, aktifitas penangkapan di sekitar karang sangat berpotensi merusak terumbu karang," tegas Bayu. (Vickh)