RDP Komisi I DPRD Minut Dengan Pemdes Wineru Berlansung 'Panas' - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

RDP Komisi I DPRD Minut Dengan Pemdes Wineru Berlansung 'Panas'

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Minut Dengan Pemdes Wineru (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Minahasa Utara dengan Pemerintah Desa Wineru Kecamatan Likupang Timur berlangsung panas.

Dalam hearing tersebut terjadi argumen yang cukup alot bahkan ancaman pemukulan kepada Hukum Tua Wineru dari salah satu peserta RDP.

"Ada CCTV disini kita somo pukul ini hukum tua. Saya ketua LSM, saya memiliki 3000 massa," ujar salah satu peserta RDP dengan nada emosi.

Ancaman pemukulan ini muncul ketika Hukum Tua Wineru tidak mau menandatangani surat tanah.

"Saya tidak mau menandatangani surat  itu karena tanah tersebut masih bermasalah. Ada warga yang keberatan, bahkan tanah ini sudah bermasalah sampai ada laporan ke Polda Sulut," ujar Plt Hukum Tua Wineru Rizal Christian Sudjiyanto Senin (29/8/2022)

Sementara itu, hasil RPD tersebut Komisi I DPRD Minahasa Utara telah memberikan rekomendasi untuk mengganti Plt. Hukum Tua Desa Wineru Rizal Christian Sudjiyanto.

Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara Cyntia Imelda Erkles SAB mengatakan alasan Plt. Hukum Tua ini harus diganti karena yang bersangkutan telah menyalahi aturan. Contohnya pembuatan surat tanah.

"Baru 10 hari sebagai Plt. Hukum Tua so keluar 20 surat keterangan kepemilikan tanah tanpa didasarkan pada register desa dan surat-surat tersebut tidak diketahui juga oleh Sekdes selaku personil yang harusnya tahu tentang surat menyurat desa," ujar Erkles.

Menurut Erkles berdasarkan hasil RDP, komisi I telah merekomendasikan mengganti Penjabat Hukum Tua Desa Wineru dengan personil yang mampu melaksanakan tugas-tugas sesuai aturan yang ada dan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu penjabat Hukum Tua Desa Wineru Rizal Christian Sudjiyanto mengatakan dirinya mengeluarkan 20 surat tanah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

"20 surat tanah yang keluar semuanya tanah kintal warga yang batas tanah dan kepemilikannya sangat jelas. Kemudian menurut Kuntua Rizal bagaimana bisa melihat register tanah sedangkan semua data register tanah tidak diserahkan oleh mantan hukum tua," ungkapnya.

Menurut Rizal selama dirinya menjadi Penjabat Hukum Tua Desa Wineru tidak pernah berkantor di Hukum Tua, karena dirinya dilarang untuk masuk kantor Hukum Tua.

"Jadi saya melayani warga hanya jalan dari rumah kerumah," ucapnya 

Sementara itu seperti pengakuan salah satu warga Desa Wineru yang hadir dalam kegiatan reses dimana kehidupan Penjabat Hukum Tua Rizal penuh tekanan.

"Bayangkan saja sebagai Penjabat Hukum Tua tidak boleh mengutak-atik register tanah dan lebih parah lagi semua data register tanah tidak diserahkan oleh Mantan Hukum Tua kepada pejabat Kuntua baru, ada apa ini," tanya salah satu warga Desa dihadapan Komisi I.

Sementara itu RDP Komisi I DPRD Minahasa Utara Senin (29/8/2022) telah dihadiri Asisten I Pemkab Minut dr. Jane Symons, Kepala Inspektorat Umbase Majuntu dan Kepala Dinas Sosial dan PMD Drs. Alpret Pusungulaa dan Camat Likupang Timur  Delbi Wahiu.

Sedangkan dari pihak Komisi I DPRD Minut yang hadir Gerrit Luntungan, Joseph Dengah, Edwin Kambey, Djafar Fendi Moha,Sarhan Antili dan Haji Azhar. (Joyke)