Sertijab Sudah Dilakukan, Penyerahan Aset Belum, Malasnya Plt Hukum Tua Berkunjung di Desa Nain Satu
Mantan Hukum Tua Desa Nain Satu Masye Soeragalang (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Tudingan miring Plt Hukum Tua yang baru Ronny Sigar yang menyatakan sampai saat ini belum dilakukan sertijab hanya ditanggapi dengan dingin oleh mantan Hukum Tua Desa Nain Satu Masye Soeragalang.
Menurutnya untuk serah terimah jabatan (Sertijab) sudah dilakukan tetapi hal itu juga kesalahan dari Plt. Hukum Tua Ronny Sigar yang jarang ke Desa Nain Satu.
" Sertijab sudah dilakukan tetapi tidak disertai dengan penyerahan aset.Kalau dikatakan belum dilakukan sertijab hal itu sama artinya Plt Ronny Sigar belum bisa memimpin desa dan menerimah Dana Desa, tetapi nyatanya beliau sudah memimpin desa dan sudah menerimah dana desa," ucapnya.
Mantan Hukum Tua Masye mengatakan semua laporan pertanggung jawaban dana desa sudah dilaporkan ke Inspektorat dan Dinas Sosial dan PMD.
" Sudah ada pencairan dana desa yang diterimah Plt Hukum Tua Ronny Sigar berarti sudah ada laporan pertanggung jawaban dana desa yang dibuatnya," ungkapnya.
Dirinya sangat kecewa karena rumahnya telah dibobol atau dirusak karena hanya mengambil pengeras suara jenis Amplifier dan Toa yang disimpan dirumah.
" Untuk apa ada penyerahan aset sedangkan barangnya sudah diambil dengan cara membobol rumah saya," ungkapnya.
Untuk aset desa seperti mesin tempel 40 PK 2 buah dan satu buah mesin tempel 15 PK saat ini ada, terparkir didepan rumah bersama dengan perahu viber.
" Saya hanya mendengar saran BPD untuk mesin tempel sebaiknya disimpan didepan rumah agar masyarakat bisa melihat," jelasnya.
Untuk mesin tempel saran BPD tidak bisa dipinjamkan kepada siapapun terkecuali untuk keperluan desa. (Joyke)