Soal Hutang BPBD ke Pihak Ketiga. Pemkab Sangihe Pastikan Akan Segera Terbayar - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Soal Hutang BPBD ke Pihak Ketiga. Pemkab Sangihe Pastikan Akan Segera Terbayar

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sangihe, Wandu CC Labesi kepada Sangihe (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Persoalan hutang pemkab Sangihe untuk biaya pekerjaan pematangan lahan bantuan rumah bencana kepada pihak ketiga yang molor dari tahun 2017 hingga 2022 ini dipastikan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Kepastian ini disampaikan Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sangihe, Johanis Pilat S.Sos MM dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sangihe, Wandu CC Labesi kepada Sulut24.com beberapa waktu lalu. 

Keduanya menyatakan, proses pengajuan pembayarannya sudah ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sangihe dan tengah berproses.

Diakui Labesi, tahapan pembayarannya memang butuh waktu dan pemenuhan berbagai dokumen persyaratan. 

"Putusan Pengadilan Negeri Tahuna, Review Inspektorat sudah ada. Pengakuan sebagai hutang daerah juga sudah ditetapkan oleh BPK RI. Semuanya sudah terpenuhi dan telah disampaikan ke Badan Keuangan," ujarnya memastikan.

Sementara itu, pantauan media ini, tahapan pembayaran tengah berproses di Badan Keuangan dan dipastikan akan segera dibayarkan ke pihak ketiga dalam waktu dekat.

Sebelumnya, pengusaha asal Kecamatan Kendahe, EM menyanggupi pekerjaan pematangan lahan untuk bantuan rumah bencana di Kolongan dan Lelepu pada tahun 2017. Sayangnya, dalam kurun waktu 5 tahun dan dalam 2 kepemimpinan sebelumnya di BPBD hak pelaksana pekerjaan senilai Rp. 270.800.000,- tidak pernah dbayarkan oleh pemkab Sangihe dan berujung gugatan perdata yang diajukan EM di Pengadilan Negeri Tahuna. Dalam putusannya, Hakim PN Tahuna menghukum Tergugat (Kepala BPBD) untuk membayar secara tunai biaya pekerjaan pematangan lahan yang telah dikerjakan oleh EM. (Johan).