APH Diminta Turun Langsung, Usut Tuntas Dugaan Ijasah Palsu Oknum Calon Hukum Tua Desa Tetey - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

APH Diminta Turun Langsung, Usut Tuntas Dugaan Ijasah Palsu Oknum Calon Hukum Tua Desa Tetey

 

Ilustrasi (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Aparat penegak hukum (APH) diminta mengusut tuntas dugaan ijasah palsu (Ipal) yang digunakan salah satu bakal calon hukum tua yang berinisial AP yang ada di Desa Tetey Kecamatan Dimembe. 

Dugaan pemanfaatan Ipal ini berawal dari salah satu calon yang mendaftarkan diri diduga tidak memiliki ijazah SMP, dan yang bersangkutan menggunakan surat keterangan hilang untuk memuluskan rencana pencalonan dirinya.

Para calon hukum tua mempertanyakan keaslian ijasah yang digunakan AP. Bukan hanya itu juga masyarakat saat ini mencari tahu kebenaran ijazah tersebut di salah satu sekolah yayasan yang ada di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan.

Awalnya oknum calon AP dengan bermodalkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian mendatangi sekolah yang di maksud untuk mendapatkan ijazah

Hal itu pun di sambut oleh pihak sekolah dengan mengeluarkan surat pengganti ijazah.  Ketika surat ini dikeluarkan justru mematik rasa ingin tahu warga akan calon tersebut yang diduga tidak lulus dari sekolah itu.

Kemudian pihak panitia pemililhan (Pilhut)  mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan klarifikasi sekaligus pembuktian terhadap keberadaan ijazah calon tersebut.

Namun, di luar dugaan pihak sekolah yang sebelumnya sudah mengeluarkan surat pengganti ijazah yang menerangkan jika yang bersangkutan adalah lulusan sekolah tersebut, namun justru merubah sikap dengan menarik surat yang sudah dikeluarkan terhadap sang calon AP. 

Lanjut perjuangan terus dilakukan yaitu sang calon AP pun menuju salah satu sekolah di desa tetangga untuk meminta surat keterangan yang sama yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh sekolah lain.

Keadaan ini pun semakin membuat penasaran beberapa warga yang langsung meminta pihak panitia melakukan klarifikasi lanjut terhadap pihak sekolah.

Dari klarifikasi pihak panitia menemukan hal ganjil dimana sebelumnya pihak sekolah menegaskan jika yang bersangkutan (oknum calon) bukan lulusan dari sekolah tersebut, sambil menunjukan buku bukti pengambilan ijazah. 

Selang beberapa waktu, pihak sekolah justru menghubungi panitia pemilihan dengan menginformasikan jika oknum calon benar sebagai lulusan dari sekolah tersebut.  

Kondisi ini pun sontak menimbulkan kecurigaan bagi para calon lainya, yang menduga adanya permainan secara sistematis dengan upaya meloloskan calon tertentu dengan cara yang tidak elegan.

Salah satu bakal calon Hukum Tua yang sudah mendaftar Jacob Tumundo ketika dimintai keterangan mengatakan,  pihaknya mempertanyakan mengenai keabsahan ijazah dari calon AP tersebut.  

"Calon itu hanya memberi surat keterangan bukan foto copy ijazah. Kami juga mempertanyakan kepada panitia pemilihan saat verifikasi berkas yang sudah masuk," ujarnya Selasa (7/9/2022).

Salah satu Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Tetey ketika dikonfirmasi mengatakan Panitia hanya melakukan verifikasi berkas dan dari hasil verifikasi pihak sekolah telah membenarkan adanya surat keterangan ijazah.

"Panitia pilhut desa hanya sebatas melakukan verifikasi berkas. Untuk benar dan tidaknya ke-aslian ijasah mungkin tidak lagi menjadi kewenangan Panitia," (Joyke)