Pilhut Desa Tanggari, ASN Anak Calon Hukum Tua, Diduga Kampanyekan Ayahnya - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pilhut Desa Tanggari, ASN Anak Calon Hukum Tua, Diduga Kampanyekan Ayahnya


Sulut24.com, MINUT - Sejumlah Calon Hukum Tua Desa Tanggari saat ini mengeluh ketidaknetralan salah satu ASN yang diduga anak salah satu calon.

"Dia oknum Aparatur Sipil Negara, ayahnya adalah salah satu calon hukum tua. Disenyalir dia mengajak masyarakat untuk memasukan KTP, siapa yang memilih ayahnya, akan mendapat bantuan UKM," tutur warga.

Diketahui oknum ASN yang dimaksud tersebut berdasarkan keterangan dan dokumentasi masyarakat, adalah lelaki JMN yang kesehariannya bertugas di Pemprov Sulut.

"Iya, saya menerima keluhan para calon hukum tua, bahwa oknum JMN anak dari salah satu calon berinisial ON telah melakukan kampanye terbuka kepada warga. Namun saya belum bisa mengambil sikap, karena belum ada laporan resmi dari calon lainnya," ucap Penjabat Hukum Tua Desa Tanggari Elya Sumlang, Rabu (7/9/2022).

Dari lima Calon Hukumtua Desa Tanggari tersebut, empat diantaranya mengaku sangat dirugikan oleh sikap JMN yang diduga juga sudah berani melibatkan Pemprov Sulut bahkan Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk menambah keyakinan masyarakat sshingga sudah ada sekitar 700 KTP yang dimasukan warga," ujar ke empat calon hukumtua itu serempak.

Kampanye oknum ASN itu untuk mengambil dukungan masyarakat Desa Tanggari dan berhasil mengumpulkan ratusan KTP dan KK sesuai persyaratan. Namun penyampaian ASN itu tentang adanya dana BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM ini, cukup membuat beberapa pihak, ragu.

Staf Ahli Gubernur Sulut Bidang Perekonomian, Firasat Mokodompit saat dimintai keterangan tentang adanya dana terkait, cukup kaget.

Mokodompit malah menegaskan, bahwa ia kurang tahu pasti akan hal itu.

"Saya kurang tahu pasti kalau memang ada dana seperti itu di Pemprov Sulut. Namun setahu saya, Pak Gubernur maupun Pak Wakil Gubernur Sulut tidak pernah mendelegasikan satu orang ASN untuk penyaluran UMKM, apalagi hanya di satu desa saja," ungkapnya, Rabu (7/9).

Penjabat Hukum Tua Elya Samlang saat melakukan pertemuan bersama Kabid Pemdes (Foto: Ist)

Dilain pihak, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Utara Edwin Ombuh saat dikonfirmasi terkait bantuan UMKM tersebut, enggan berkomentar lebih. 

Dikatan Ombuh, informasi UMKM itu hoax. 

Sementara oknum ASN berinisial JMN ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp enggan berkomentar. 

Perlu di ketahui, untuk Desa Tanggari, ada lima peserta calon hukum tua. Dan sesuai peraturan yang ada, pilhut Desa Tanggari tidak memerlukan tahapan seleksi tambahan untuk bakal calon. 

Adapun ke lima calon hukumtua tersebut, masing-masing adalah:

- Yohanis Kalempow

- Hein Kaunang

- Elyas F Kaunang

- Melkyas P Oley

- Oscar Nelwan. (Joyke)