Ungkap Kasus BBM dan Judi, Polres Minsel Gelar Konferensi Pers
Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan pengangkutan niaga/penggelapan BBM (Bahan Bakar Minyak), pada Kamis (01/09/2022).
Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, dan sejumlah insan pers Biro Minsel.
Terkait pengungkapan kasus perjudian kartu remi, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel berhasil mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti (babuk) uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Selain itu, kami juga mengamankan dua tersangka kasus BBM Solar, dan satu tersangka kasus BBM Pertalite," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
Tersangka kasus judi kartu remi berinisial YM alias Aba (58), FP alias Fiki (29), MT alias Martha (67) dan FO alias Fenny (41).
"Tiga tersangka merupakan warga Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel, dan seorang lagi warga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)," terang Kasat Reskrim di hadapan sejumlah wartawan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana judi kartu remi, di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang, dan terjadi pada Rabu (24/08/2022).
"Para tersangka diamankan petugas dalam status tertangkap tangan pada hari itu juga. Tersangka dijerat Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," ujar Kasat Reskrim.
Sementara TKP kasus BBM Solar, di dekat SPBU Kapitu, dimana petugas menemukan serta mengamankan babuk satu unit kendaraan truck Hino DB 8691 EG beserta 24 galon ukuran masing-masing 25 liter berisi Solar.
Petugas juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan kijang station DB 1131 EH serta 20 galon ukuran masing-masing 25 liter berisi Solar, dan satu unit kendaraan roda 14 dengan nomor polisi B 9815 SEH.
"Kasus BBM Solar ini merupakan pelimpahan dari laporan polisi Polsek Amurang, dan kasus ini dalam proses penyelidikan. Modus operandi yakni mengisi BBM Solar di SPBU menggunakan galon untuk kemudian diperjualbelikan," tutur Kasat Reskrim.
Dalam kasus BBM Solar dugaan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Sedangkan untuk kasus BBM Pertalite, TKP di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel, kejadian Rabu (24/08/2022) malam.
Modus operandi yaitu memindahkan BBM Pertalite dari kompartemen ke jirigen plastik untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
"Personel melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan menemukan kendaraan roda 14 warna merah nomor polisi B 9815 SEH. Pengemudi kendaraan didapati sedang memindahkan BBM Pertalite dari kompartemen ke dalam jirigen plastik dengan tujuan dijual untuk mengambil keuntungan," jelas Kasat Reskrim.
Adapun kasus pidana penggelapan BBM Pertalite, terlapor berinisial RK alias Roy (38), warga Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.
Tersangka Roy dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun, yang saat ini masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Konferensi Pers diakhiri dengan membuka forum tanya jawab wartawan kepada Kasat Reskrim Polres Minsel kaitan dengan pengungkapan kasus judi dan BBM ini.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini ketiga kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan, baik penyelidikan maupun yang sudah sidik.
"Ini belum final. Kami akan terus melakukan KRYD dengan sasaran perjudian, illegal mining, migas, narkoba, minuman keras (miras) dan lain sebagainya. Kami akan melakukan penegakan hukum yang tegas guna menjaga stabilitas kamtibmas," pungkas Kasat Reskrim. (Simon)