Piet Luntungan Sebut Kabag Hukum Pemkab Minut "Gagal Paham" - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Piet Luntungan Sebut Kabag Hukum Pemkab Minut "Gagal Paham"

Tokoh Masyarakat Minut Piet Luntungan (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Panas memang panas Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Minahasa Utara bersama dengan PUD Klabat dan Asosiasi Pedagang Pasar Minahasa Utara Rabu (26/10/2022).

Dalam RDP tersebut salah satu tokoh masyarakat Minahasa Utara Piet Luntungan mengatakan Kabag Hukum "gagal paham dan bogo-bogo"

Menurut Om Peit Luntungan hal yang tidak mungkin Perbup retribusi pasar  terbit dan diberlakukan pada bulan Agustus 2022 lalu sudah sosialisasi bulan Juli 2022.

"Seharusnya terbit dulu Perbup baru disosialisasikan," ucapnya 

Kabag Hukum Sekdakab Minut  Longdong SH mengatakan  bahwa Perbup ini sudah disosialisasikan oleh PUD Klabat sejak bulan Juli 2022 dan Perbup ini berlaku bulan Agustus 2022 sejak dikumandangkan Perbup tersebut.

Menurutnya Perbup ini sudah melalui tahapan kajian yang panjang sampai dikonsultasikan kepihak bagian hukum kantor Gubernur Sulut. (Joyke)