Polda Sulut Serahkan Empat Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo ke Kejati - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polda Sulut Serahkan Empat Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo ke Kejati

 

Empat tersangka kasus skimming Bank SulutGo bersama barang bukti. (Foto: Humas Polda Sulut)

Sulut24.com, MANADO - Penyidik Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti (babuk) kasus kejahatan perbankan bermodus skimming pada Bank SulutGo kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, pada Rabu (19/10/2022).

Penyerahan para tersangka beserta babuk dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka kasus skimming yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sulut ke Kejati,” ungkap Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro, di Mapolda Sulut.

Keempat tersangka terdiri dari dua pria warga negara Bulgaria dan dua wanita warga negara Indonesia.

Dua tersangka pria berinisial MIS alias AM dan VAK, sedangkan dua tersangka wanita berinisial CW dan ALS.

Pada kesempatan itu, AKBP Heru menerangkan secara singkat kronologi kejadian dan penangkapan.

Menurutnya, para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada Juni 2022.

Kemudian Subdit II Perbankan secara intensif melakukan penyelidikan di Surabaya, Bali, dan Kupang, yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut.

"Dan dalam waktu singkat, kami bisa mengungkap dan menangkap para tersangka di Bali dan Kupang, pada Juli 2022,” terang AKBP Heru.

Ia menambahkan, penyerahan para tersangka beserta babuk atau tahap 2 ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar 5,7 miliar rupiah ini.

“Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, pihaknya berharap akan terjadi efek dimana tersangka warga negara asing tersebut bisa dideportasi ke negara asalnya. 

"Agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya di beberapa tempat," imbuh AKBP Heru

Untuk tersangka warga negara asing, lanjutnya, akan menjalani hukuman di Indonesia.

"Setelah itu baru dideportasi ke negara asalnya. Harapannya para tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya di tanah air kita,” kunci AKBP Heru. (Simon)