Polisi Berhasil Ringkus Mandra, DPO Kasus Penganiayaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polisi Berhasil Ringkus Mandra, DPO Kasus Penganiayaan

 

Tersangka ML alias Putra alias Mandra. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus dan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial ML alias Putra alias Mandra (26), warga Desa Pinapalangkow, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel.

Tersangka ML alias Putra alias Mandra diamankan petugas kepolisian di rumah temannya, di Desa Malenos Baru, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel 

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (18/10/2022), membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Sebelumnya tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor 05/VIII/2021/Reskrim, Laporan Polisi nomor LP/215/VII/2020/SULUT/RES-MINSEL, tanggal 19 Juli 2020.

"Upaya pencarian dan pengejaran yang kami lakukan akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka pada Sabtu malam (15/10/2022) sekira pukul 23.25 WITA di rumah temannya di Desa Malenos Baru," ungkap Iptu Lesly.

Diketahui, tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada hari Minggu (19/07/2020) pukul 00.20 WITA di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel.

Tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan tersangka bersama teman-temannya terhadap korban atas nama Nikson Ratulangi, warga Desa Lopana.

"Dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama ini, ada tiga tersangka. Dua tersangka lainnya telah kami amankan sebelumnya," terang Iptu Lesly.

Terpantau, tersangka ML alias Putra alias Mandra saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya. (Simon)