Setubuhi Anak Kandung dan Ponakan, Pria Tareran Diringkus Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Setubuhi Anak Kandung dan Ponakan, Pria Tareran Diringkus Polisi

 

Tersangka kasus persetubuhan saat diamankan polisi (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus dan mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan dengan anak yang terjadi di salah satu desa wilayah Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel.

Tersangka seorang lelaki berinisial MJT alias Melki (37), warga Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel, diamankan polisi pada Rabu (26/10/2022) di kediamannya.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Tareran/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 15 Oktober 2022, kami kemudian melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Hasil penyelidikan diketahui tersangka menyetubuhi anak perempuan di bawah umur yang adalah ponakannya.

"Tersangka mengajak ponakannya tidur siang di kamar rumahnya, kemudian korban disetubuhi di bawah ancaman. Usia korban 8 tahun," ungkap Kasat Reskrim.

Mirisnya, perbuatan tersangka ini telah dilakukan lebih dari satu kali. 

"Telah berulang kali, hingga korban bercerita pada guru di sekolahnya. Gurunya lalu bercerita pada kepala jaga, kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian," tambah Kasat Reskrim.

Pihak penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel melakukan pendalaman hingga menemukan informasi bahwa tersangka juga melakukan perbuatan ini kepada anak kandungnya sendiri.

"Perbuatan serupa dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri, perempuan usia 10 tahun. Korban memiliki kekurangan atau disabilitas," tutur Iptu Lesly. 

Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 atahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan penyidikan. Ancaman hukuman yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," kunci Kasat Reskrim. (Simon)