Polemik Lahan 20 Hektar Kalasey Dua, Digarap Warga Sejak 1982, Dihibahkan Gubernur Sulut Kepada Kemenparekraf
Sulut24.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan upaya untuk mengamankan aset lahan seluas 20 hektar yang terletak Desa Kalasey Dua Kabupaten Minahasa. Namun upaya tersebut kemudian mendapat perlawanan dari warga petani penggarap lahan tersebut.
Perlawanan tersebut bukan tanpa alasan, sejak Tahun 1982, petani Desa Kalasey Dua telah menggarap lahan pertanian dengan menanam pisang, singkong, kelapa dan tanaman lainnya. Tanah yang akan diekseskusi oleh pemerintah Provinsi Sulut itu adalah sumber kehidupan bagi petani. Hal tersebut lah yang menjadi dasar perlawanan atas eksekusi yang akan dilakukan pemerintah.
Permasalahan terkait lahan seluas 20 hektar itu memanas setelah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan SK Hibah No. 368/2021 tentang Pelaksanaan Hibah Tanah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik (Kemenparekraf) Indonesia pada Tahun 2021.
Warga petani penggarap lahan seluas 20 hektar tersebut pun melakukan upaya, pada awal 2022, melalui kuasa hukum LBH Manado, petani Desa Kalasey Dua mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado dengan perkara nomor: 9/G/2022/PTUN.Mdo, lalu pada 24 Oktober 2022, LBH Manado melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya di PTUN Manado tidak membuahkan hasil positif.
Pada tanggal 7 November, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun memutuskan untuk melakukan eksekusi lahan seluas 20 hektar tersebut dengan melibatkan ratusan personil Kepolisian dan Satpol PP.
Pada hari eksekusi, sekitar 80 orang warga telah berada di titik utama yang merupakan titik masuk sebelah ringroad lahan petani. Warga melakukan ibadah singkat kemudian berjaga di lokasi menunggu kedatangan pihak pemerintah.
Kemudian aparat yang tiba di lahan petani kemudian dihadang oleh warga, kericuhan pun tidak dapat terhindarkan, aparat Kepolisian dan Satpol PP memaksa masuk ke lahan petani untuk melakukan penggusuran.
Petani yang menolak kehadiran aparat melakukan blokade jalan, namun aparat Kepolisian tetap memaksa dengan tindakan represif kepada warga, tindakan tersebut menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka di bagian leher dan tangan sebelah kiri.
Selain itu pihak Kepolisian juga mengamankan 46 orang yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. 46 orang tersebut kemudian digiring ke Mapolresta Manado lalu diperiksa dan didata satu persatu.
Kritik pun dilayangkan oleh Direktur LBH Manado Frank Tyson Kahiking atas eksekusi paksa pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian dan Satpol PP kepada warga petani Desa Kalasey Dua.
Menurutnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak taat terhadap hukum karena lahan tersebut dinilai masih dalam proses upaya hukum kasasi dan bahkan belum ada putusan untuk melakukan eksekusi.
Oleh karena itu pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menghentikan eksekusi lahan garapan petani di Desa Kalasey Dua, Minahasa. (fn)