Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Ranoyapo - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Ranoyapo

Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, dan Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn sedang memimpin konferensi pers. (Foto: Sulut24/Simon)

Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, Senin (21/11/2022).

Konferensi pers dilaksanakan di depan gedung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel dan diliput sejumlah wartawan media cetak dan elektronik Biro Minsel.

Hadir pada kesempatan itu, Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, dan Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Kasus pembunuhan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/35/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 17 November 2022. 

"Waktu kejadian hari Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 20.00 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel," ungkap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK.

Diketahui, tersangka berinisial MS alias Micky (32), warga Desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel. Korban Aldi Lumentut (41), sesama warga Desa Ranoyapo.

Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn menambahkan, motif tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan yakni rasa cemburu karena korban telah mengganggu istri tersangka.

"Tersangka tersulut emosi rasa cemburu karena korban telah mengganggu istri tersangka," ujar Iptu Lesly.

Kronologis kejadian, awalnya tersangka mencari keberadaan korban. Saat bertemu, terjadi kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang.

Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK memperlihatkan barang bukti senjata tajam jenis parang yang diamankan polisi. (Foto: Sulut24/Simon)

Menggunakan sebilah parang, tersangka membacok korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban. 

"Setelah itu tersangka langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakannya tersebut," terang Iptu Lesly.

Korban sempat dilarikan warga ke RS Cantia Tompasobaru, namun sesampainya di rumah sakit pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara," tutup Iptu Lesly. (Simon)