Polres Minsel Ringkus Residivis Kasus Judi Togel Online - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minsel Ringkus Residivis Kasus Judi Togel Online

Lelaki DT, residivis kasus judi online, kini diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel berhasil meringkus dan mengamankan tersangka seorang lelaki berinisial DT alias Daniel (62), warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn saat dikonfirmasi, Selasa (08/11/2022) siang, membenarkan hal tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat kaitan dengan adanya praktek judi togel di Kelurahan Uwuran Satu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (04/11/2022)," ujar Iptu Lesly.

Tersangka langsung dibawa ke Polres Minsel untuk diperiksa penyidik.

"Terpenuhi unsur pasal, dan tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," tambah Iptu Lesly.

Diketahui, tersangka adalah residivis kasus judi togel yang sudah tiga kali menjalani persidangan.

Bersama tersangka, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 361.000, satu unit HP Android, kupon pasangan dan alat tulis.

Terpantau, saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. 

"Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kaitan dengan tindak pidana perjudian togel ini," pungkas Iptu Lesly. (Simon)