Sat Reskrim Polres Minsel Selesaikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sat Reskrim Polres Minsel Selesaikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice

Sat Reskrim Polres Minsel berhasil selesaikan kasus KDRT di Tumpaan melalui mekanisme restorative justice. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice, Jumat (04/11/2022) siang.

Sebagaimana dilaporkan, kasus KDRT yang terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2022, di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel ini, dilakukan oleh lelaki OM alias Otniel (22) terhadap korban Richard Mamoto (68).

"Korban adalah ayah angkat dari pelaku. Penganiayaan dilakukan menggunakan kepalan tangan, dimana pelaku memukul wajah dan tubuh korban, hingga korban mengalami luka dan merasa sakit," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.

Saat itu korban yang datang melapor, langsung direspon cepat oleh pihak kepolisian dengan segera menjemput dan mengamankan pelaku.

"Pelaku sempat kami amankan di ruang tahanan, hingga akhirnya pihak korban yaitu ayah angkatnya datang mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi kasus ini, sehingga langsung kami fasilitasi," terang Iptu Lesly.

Terpantau, di ruang Sat Reskrim Polres Minsel, korban dan pelapor dipertemukan, saling meminta dan memberi maaf kemudian sama-sama menandatangani surat pernyataan.

Diharapkan melalui penyelesaian restorative justice ini dapat memberi rasa keadilan, menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi lagi, serta memulihkan kembali hubungan yang baik antar semua pihak.

"Restorative justice ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," pungkas Iptu Lesly. (Simon)