Soal Insentif Jaga Malam dan Lembur, Pasandaran: Boleh Dibayar Jika Semua Persyaratan Dipenuhi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Soal Insentif Jaga Malam dan Lembur, Pasandaran: Boleh Dibayar Jika Semua Persyaratan Dipenuhi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dr. Handry Pasandaran (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Persoalan terkait insentif jaga malam dan kelebihan jam kerja tenaga kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe memanas.

Berbagai tudingan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dr. Handry Pasandaran yang enggan melakukan pembayaran insentif nakes jam jaga malam dan kelebihan jam kerja.

Merespon hal tersebut Pasandaran saat di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya Jumat (25/11/2022) menjelaskan secara ringkas perihal tidak dapat dibayarkannya insetif nakes tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa sangat memahami apa yang menjadi keluhan para tenaga kesehatan, namun untuk melakukan pembayaran tentunya harus melalui beberapa proses dan persyaratan. 

"Jika beberapa persyaratan tehknis itu dapat dipenuhi maka boleh dibayarkan. Jika beberapa persyaratan tehknis itu tidak bisa di penuhi, maka tidak boleh dibayarkan," tegas Pasandaran.

Menurut Pasandaran, dirinya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait hal ini, karena untuk pembayaran insentif harus ada landasan hukum operasional berupa peraturan mimimal surat keputusan (SK) dan beberapa persyaratan lain agar dinas kesehatan dapat mengeksekusi pembayaran insentif kepada nakes. (Vickh)