UMP Sulut Tahun 2023 Naik 5,42 %, Olly : Saya Berharap Pihak Perusahaan Patuh Pada Aturan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

UMP Sulut Tahun 2023 Naik 5,42 %, Olly : Saya Berharap Pihak Perusahaan Patuh Pada Aturan

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE saat mengumumkan kenaikan UMP Sulut 2023 (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Bertempat di Halaman Parkir Kantor PT. Pos Indonesia Wilayah Sulut, Senin (28/11/2022).

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE umumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Upah minimum provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 sekaligus penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2022, 

Sementara nilai UMP Sulut tahun 2023 naik 5,42 persen dari Rp 3.373.000 dan naik menjadi sebesar Rp3.485.000.

Gubernur Olly saat disambangi sejumlah Media mengungkapkan, Kita bersyukur di Sulut saat diumumkannya penetapan UMP tidak ada Demo, tidak seperti di tempat lain, hal ini baik, dan ini juga karena investasi di sulut kondusif.

Untuk ini OD sapaan akrab Gubernur Sulut,  berharap, adanya kenaikkan para pekerja harus lebih efektif bekerja, dan juga para pengusaha untuk ikuti aturan pemerintah, begitu juga bagi investor yang datang pemerintah akan kawal investasi mereka.

Ditegaskannya lagi, Pemprov akan lebih meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP, dan diberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut. "Hal ini diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota," tegas OD

Dikatakanya lagi, saat ditetapkan UMP 2023, ia berharap agar Perusahaan patuh pada peraturan, begitu juga bagi pekerja dapat meningkatkan efektifitas dan produktivitas agar  perusahaan maju dan berkembang sehingga mampu membayarkan upah bagi tenaga kerja.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni penetapan UMP 2023, Diantaranya Asisten I Denny Manggala, Kadisnakertrans Sulut Ir Erni Tumundo,  Kadisperindag Daniel Mewengkang serta Dewan Pengupahan Sulut. (Rdy)