ASN Yang Kumpul Kebo, Diminta Diberikan Sanksi Tegas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

ASN Yang Kumpul Kebo, Diminta Diberikan Sanksi Tegas

Ilustrasi (Foto via pop.grid.id)

Sulut24.com, MANADO - Seorang Aparat Sipil Negara  (ASN), itu harus menjadi teladan bagi masyarakat, namun ketika Moralitas ASN tidak baik ditengah masyarakat mutlak dan seharusnya diberikan sangsi bagi ASN tersebut dari atasan langsung maupun Badan Kepegawaian daerah, sesuai Peraturan yang berlaku.

ASN Yang Melakukan Perbuatan Asusila selingkuh atau Kumpul kebo. Perlu Di Berikan Sangsi Tegas.

Pemerintah telah menegaskan, bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras tinggal bersama dengan lawan jenisnya tanpa ikatan pernikahan. Kecuali saudara atau yang ada hubungan kekeluargaan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

"PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah,"  mengutip SE tersebut.

Setiap PNS yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, harus dipanggil oleh atasannya untuk diperiksa. Pemeriksaan ditujukan untuk menuliskan laporan dalam berita acara pemeriksaan.

Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa PNS tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah maka akan dikenakan sanksi.

"PNS yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis SE tersebut.

Begitu juga Berdasarkan pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri) .

Sesuai Informasi yang didapat Kabar Sulut, Hingga berita ini diturunkan, ada seorang oknum  inisial MT alias In, disalah satu Instansi SKPD Pemprov, hamil hingga melahirkan seorang anak belum melakukan akad nikah, Mirisnya lagi, disinyalir perbuatan asusila ini, diketahui Atasan langsung namun belum ada tindakan tegas, ataupun instansi terkait, Bagian Pembinaan dan Disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut.

Bukan saja itu, ditenggarai Atasan dari staf oknum ASN ini, pun terkesan melakukan pembiaran, dan perbuatan Asusila ini, dilakukan di Rumah tinggal fasilitas Pemerintah dan bahkan pimpinan instansi tersebut pun memberikan cuti melahirkan bagi oknum ASN dan anak yang dilahirkanpun sudah masuk dalam tunjangan.

Menyikapi hal tersebut, Aktivis Sulut yang juga Wakil Sekertaris Ormas Pemuda Nusa Utara (PNU) Ferdinand Kabaliling, menyatakan dengan tegas wajib seorang ASN menjadi contoh ditengah masyarakat. 

"Saya kira ASN harus menjadi panutan, Jangan mempunyai moral tidak baik, bagaimana mau urus rakyat, kalau tabiatnya sendiri tidak baik, harus diberikan sangsi tegas, kalau perlu di berhentikan dari ASN, dan tidak tinggal lagi menetap di Rumah Fasilitas Pemerintah," ujar Ferdinand, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya lagi, Pihak Badan kepegawaian perlu memanggil Oknum ASN tersebut untuk diperiksa karena merusak wibawa dan nama baik ASN dilingkup Pemprov. " Sudah harus diperiksa ASN yang diduga Kumpul kebo, apalagi sudah ada bukti hamil dan sudah melahirkan anak, " terang Kabaliling, Selain itu juga kata  dia, mendapat cuti melahirkan dan anak diluar nikah masuk dalam tunjangan, hal ini pertanda memberikan peluang bagi ASN lainnya untuk melakukan hal sama

"Demi penegakan aturan peningkatan Disiplin dan moralitas ASN serta wibawa pemerintah di Indonesia, khususnya Pemprov Sulut, dan memberikan efek jera bagi ASN lainya, perlu ada tindakan tegas, agar ASN di Sulut baik Pemprov, Kabupaten dan Kota, bersih dari tindakan Amoral, dan ada efek jera bagi ASN lainnya," ucap aktivis dan Pengamat Sosial Nusa Utara.(Rdi)