Bentuk Transparansi, Hukum Tua Kamagi Sampaikan LKPJ Dihadapan BPD - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bentuk Transparansi, Hukum Tua Kamagi Sampaikan LKPJ Dihadapan BPD

Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard Kamagi SH saat menyampaikan LKPJ (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard Kamagi SH sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) semasa dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua  kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (9/12/2022) bertempat ruangan Aula Kantor Desa Tumaluntung.

Penyampaian LKPJ Kepala Desa tersebut merupakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa. 

Penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2021secara tertulis ini, dihadiri oleh Hukum Tua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Tumaluntung.

Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard Kamagi mengatakan LKPJ seorang Hukum Tua/ Kepala Desa perlu dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

"Puji Tuhan, LKPJ saya semasa Plt. Hukum Tua sudah dilakukan dan sudah diterimah baik oleh BPD," ucap Hukum Tua Richard Kamagi.

Sementara itu ucapan terimakasih disampaikan oleh ketua BPD Desa Tumaluntung Marthen Rottie, AMats atas Laporan Ketarangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada BPD.

"BPD adalah mitra dalam pemerintahan sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan Desa, BPD harus mengetahui. Agar nanti penyampaikan ke masyarakat antara BPD dengan Pemerintahan Desa tidak ada perbedaan," ujar Rottie.

Tak lupa ia juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Hukum Tua Rirhard Kamagi yang sudah memberikan LKPJ semasa beliau menjabat Plt. Hukum Tua.

Dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Tumaluntung untuk saling bahu membahu mendukung setiap program Hukum Tua  didalam pelaksanaan Pemerintahan Desa. (Joyke)