Polda Sulut Serahkan HJ, DPO Kasus Pencemaran Nama Baik via Medsos ke Kejaksaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polda Sulut Serahkan HJ, DPO Kasus Pencemaran Nama Baik via Medsos ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK. (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO – Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan HJ, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) kepada pihak kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK.

“Terkait perkembangan penanganan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh DPO berinisial HJ, pada hari ini Senin 12 Desember 2022, kita telah melakukan tahap 2,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada sejumlah awak media, di Mapolda Sulut, Senin (12/12/2022) sore.

Menurutnya, tersangka HJ telah menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Mapolda Sulut pada hari Senin (12/12/2022), dan kemudian dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Sejak kita menerima laporan polisi pada tanggal 9 Juni 2022, kemudian dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian menerima pemberitahuan tentang lengkapnya hasil penyidikan atau dikenal dengan istilah P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, pada tanggal 18 November 2022.

“Dan syukur pada hari ini, yang bersangkutan sendiri sudah mendatangi Mapolda Sulut dan telah dilakukan penyerahan tahap ke 2, baik tersangka maupun barang bukti kepada pihak Kejati Sulut, yang kemudian akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. (Simon)