Polda Sulut Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Minut
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto sedang memberikan keterangan pers pengungkapan kasus pengolahan emas ilegal di Kabupaten Minut. (Foto: Humas Polda Sulut)
Sulut24.com, MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada Jumat (09/12/2022).
Hal ini diungkapkan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui press conference yang digelar di Mapolda Sulut, pada Selasa (13/12/2022) siang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulut yang turut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi kemudian mengulas lebih jauh hasil pengungkapan kasus tersebut.
Pada hari Jumat (09/12/2022), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Petugas menemukan barang bukti (babuk) berupa dua karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, satu alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas. Lokasi pengolahan tersebut kemudian diberi garis polisi,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.
“Pihak yang diduga melakukan pengolahan emas ilegal yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” beber Irjen Pol Setyo Budiyanto kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini lalu menerangkan modus operandi yang dilakukan VK.
Menurut Perwira Tinggi (Pati) Polri asal Surabaya, Jawa Timur tersebut, VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin, di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.
Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.
Selanjutnya rep diolah dengan cara, material yang mengandung emas tersebut dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya sekitar 5-6 jam.
Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam.
Setelah halus, kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan, selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya.
"Setelah 5-6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam. Setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas,” terang mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada VK yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Yang bunyinya, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 yang berpengalaman dalam bidang reserse ini.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan babuk yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polda Sulut)
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, yang dilakukan oleh VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua.
“Artinya, VK mendapatkan bahan, kemudian bahan itu dihancurkan dan dileburkan. Kegiatannya berangkai. Tetapi apakah itu sindikat, masih sedang kita dalami,” ujarnya.
Ditegaskannya, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut untuk memutus mata rantai pengolahan atau pemurnian emas secara ilegal.
“Sehingga tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah,” tandas Kombes Pol Nasriadi.
Menurutnya, kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan oleh VK selama kurang lebih dua tahun.
“Kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Sempat terhenti ketika pandemi Covid-19, namun kemudian mereka melakukan kembali pada tahun ini. Dan selama ini VK hanya memproses barangnya sendiri, dia menambang sendiri dan proses (pengolahan) sendiri,” kunci Kombes Pol Nasriadi. (Simon)