Anggaran Dana Desa Miliaran Rupiah Dipakai “Jalan-Jalan” di Bali dan Jawa - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Anggaran Dana Desa Miliaran Rupiah Dipakai “Jalan-Jalan” di Bali dan Jawa

Ilustrasi (Gambar : Ist)

Sulut24,com, MINUT - Sebanyak 125 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara melakukan kegiatan studi banding peningkatan kapasitas hukum tua di pulau Jawa dan Bali.

Keberangkatan para Hukum Tua Minahasa utara diperkirakan menelan anggaran uang dana desa milik rakyat mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu keberangkatan para hukum tua dibagi dalam dua kloter. Kloter pertama telah berangkat Minggu (8/1/2023) sedangkan kloter kedua Senin (9/1/2023). 

Agenda stuban ini ternyata menuai sorotan tajam berbagai pihak. Selain dinilai hanya pelisir belaka, program stuban yang digagas Dinas PMD tersebut disorot karna “menyunat” hal uang untuk rakyat. Bila ditaksir dana yang dihabiskan untuk stuban itu mencapai Rp 2 miliar lebih yang diambil alokasi dana desa (ADD). Dengan estimasinya setiap desa mengalokasikan dana sekitar Rp. 15 juta. Total desa di Minahasa Utara sebanyak 125 Desa.

Menurut penuturan dari sejumlah Hukum Tua yang ikut dalam stuban tersebut, setiap desa mengalokasikan dana Rp 14 jutaan untuk agenda stuban. 

“Sekitar 14 jutaan. Dana diambil dari ADD,” ujar hukum tua.

Program tersebut menuai sorotan karna dilaksanakan di saat rakyat menderita akibat dampak covid, dimana masyarakat lagi terburuk sementara anggaran ADD hanya digunakan sia-sia dengan agenda yang tidak jelas. 

“Lebih baik dana itu difokuskan untuk pemulihan ekonomi, pemberdayaan masyarakat. Seharusnya ditunda dulu karna rakyat saat ini semakin menderita. Walaupun sudah diprogramkan dan ditata anggaranya tapi sebetulnya kan bisa kebijakan pemkab untuk mentiadakan dulu," ujar sejumlah warga.

Mereka menduga, jangan-jangan program studi banding ini sengaja diadakan sebagai modus korupsi. 

”Apalagi, informasi ada potongan ke dinas PMD," ujar warga.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi I DPRD Minahasa Utara Fendy Moha menyayangkan jika anggaran alokasj dana desa hanya untuk dipakai “jalan-jalan” dengan modus studi banding.

Padahal menurutnya, anggaran itu lebih baik digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

”Fungsi dan pemanfaatan dan desa dan ADD untuk kesejahtraan masyarakat di desa lewat aspek pembangunan. Jadi dana desa itu bukan untuk hukum tuanya pribadi tapi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa lewat pembangunan. Jadi ketika dana hanya digunakan jalan jalan disayangkan juga. Selain itu, outpunnya apa yang dibawah para hukum tua dari agenda stuban itu,” kata Moha.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Sosial dan PMD Didi Arnolus Walujan ketika dikonfirmasi tidak berada ditempat.

Menurut salah satu stafnya Kadis sudah melaksanakan perjalanan dinas sejak Jumat (6/1/2023). (Joyke)