Curi Ternak Sapi, Polisi Amankan Warga Kecamatan Tenga - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Curi Ternak Sapi, Polisi Amankan Warga Kecamatan Tenga

Tersangka lelaki berinisial HK alias Harto dan barang bukti hewan ternak sapi yang dicurinya. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Lelaki berinisial HK alias Harto (31), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga atas laporan pencurian hewan ternak sapi.

Tersangka Harto diamankan selaku tersangka pencurian hewan ternak sapi oleh korban Mastia Tabuan, warga Sapa Timur, Kecamatan Tenga.

"Tersangka memindahkan sapi, dan setelah dirasa aman sapi tersebut dijual. Aksi nekat tersangka ini dilakukan siang hari pada akhir bulan Desember 2022 lalu," terang Kapolsek Tenga AKP Mulyadi Lontaan, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/01/2023).

Tersangka dibekuk di kebunnya oleh pihak kepolisian setelah pihak korban membuat laporan.

"Lelaki Harto diamankan pada Sabtu, 14 Januari 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambah AKP Mulyadi.

Tersangka Harto dijerat dengan pasal persangkaan 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Simon)