Senator SBANL Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Sidang Paripurna ke-7 DPD RI - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Senator SBANL Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Sidang Paripurna ke-7 DPD RI

Anggota DPD RI dari Dapil Sulut, Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP. (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Anggota DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP (SBANL) menyoroti masalah kelangkaan pupuk bersubsidi, di sela-sela Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (09/01/2023).

Dalam sidang tersebut, Senator SBANL juga menyoroti bidang perikanan, perkebunan, air bersih dan bidang lainnya, 

Menurut Ketua Komisi Pria/Kaum Bapa (P/KB) Sinode GMIM Periode 2014-2019 tersebut, dari laporan beberapa kelompok masyarakat tani dan konfirmasi instansi teknis terkait di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) baru-baru ini, hingga kini belum ada ketersediaan pupuk bersubsidi.

"Padahal masyarakat mulai menggarap lahan untuk bertanam dalam meningkatkan ekonomi keluarga dan masyarakat, sekaligus upaya mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan," ujar pejabat publik asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini.

Dari hasil percakapan dengan Wali Kota Manado Andrei Angouw, sambungnya, Kota Manado juga sangat membutuhkan perhatian untuk diingatkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR RI terkait revitalisasi jaringan air bersih. 

"Bila pengadaan air bersih sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot), maka perhatian pemerintah pusat untuk memfasilitasi sarana prasarana instalasi air bersih dapat dilakukan," tandas Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI tersebut.

Koordinator Tim Jadwal dan Acara Panmus DPD RI Tahun 2022-2023 ini memastikan, beragam aspirasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan kelompok masyarakat akan disampaikan langsung pada Rapat Kerja (Raker) Komite II DPD RI dengan mitra kerja kementerian. 

Terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari data dan informasi yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Kota Manado, Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRD Provinsi Sulut, masih berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.

"Karena pungutan pajak yang berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) masih dalam tahap persiapan, pembahasan dan atau harmonisasi Ranperda dan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemda dan DPRD," pungkas Wakil Daerah yang siap bertarung melanjutkan pengabdian sebagai Anggota DPD RI/MPR RI Masa Bakti 2024-2029. (Simon)