Polres Minsel Ringkus Tersangka Pencurian Sejumlah Warung di Sinonsayang
Terlibat tindak pidana pencurian, tersangka lelaki AP alias Arjun diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)
Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus dan mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, berinisial AP alias Arjun (22), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesaan, Kota Bitung.
Lelaki Arjun diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan warga tentang adanya peristiwa pencurian di sejumlah warung yang ada di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.
Usai diamankan warga setempat, tersangka dibawa ke Polsek Sinonsayang, setelah itu diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Minsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka merusak pintu warung warga kemudian mencuri barang-barang jualan di dalam warung berupa rokok dan ada juga handphone. Total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
Terpantau, saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan pihak kepolisian.
"Pasal persangkaan 363 ke-5e sub 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (Simon)