Dugaan Kasus Asusila "Mengendap" di Polsek Tabut, Keluarga Korban Adukan ke Polda
Sulut24.com, SANGIHE - Dugaan kasus asusila yang dilakukan PK (71) alias ko ike kepada korban VM beberapa waktu lalu yang di laporkan ke Polsek Tabukan Utara (Tabut) dinilai "mengendap" oleh keluarga korban.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, JM ayah korban mengaku kecewa dengan proses penanganan penyidik di Polsek Tabut terhadap dugaan kasus asusila yang dilaporkan karna hingga saat ini pelaku yang saat ini berdomisili di Kampung Mala, Kecamatan Tabut masih bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan.
Terkait hal tersebut, JM menuturkan bahwa pihaknya telah telah mengadukan lambatnya penanganan kasus tersebut ke Polda Sulut.
"Kami dari pihak korban telah mengadukan hal ini melalui surat ke Kapolda Sulut, kami meminta kasus ini ditangani dengan serius dan dilimpahkan dari Polsek Tabut ke Polres Sangihe," tutur JM, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Kapolsek Tabut melalui Kanit Reskrim AIPDA Janus Sumangado menjelaskan bahwa pihaknya tetap menangani dengan serius dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh PK (71) alias ko ike, namun pihaknya masih menunggu surat keterangan hasil pemeriksaan psikiater kepada korban VM dan untuk hal ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Kami masih menunggu surat keterangan hasil pemeriksaan psikiater dari dinas PPPA Kabupaten Sangihe," jelas Sumangando.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPPA Kabupaten Kepualaun Sangihe Rahel Dalawir.
Ia membenarkan bahwa pihaknya masih dalam proses menunggu ahli psikiater dari provinsi untuk melakukan pemeriksaan kepada korban yang rencana akan digelar pada akhir bulan Februari 2023.
"Kami masih menunggu ahli psikiater dari Manado untuk melakukan pemeriksaan yang direncanakan akhir Februari 2023," kata Dalawir kepada media ini. (Vickh)