Keluarga Korban Pemerkosaan Keberatan Terkait Pernyataan Kasat Reskrim Minut "Siap Gantung Diri" - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Keluarga Korban Pemerkosaan Keberatan Terkait Pernyataan Kasat Reskrim Minut "Siap Gantung Diri"

Keluarga Korban Stenly Lengkong dan Johan Awuy saat melakukan jumpa Pers di Cafe MOD Minut (Foto: Ist)

Sulut24.com. MINUT - Kinerja institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali disorot. Setelah sempat menjadi perbincangan hangat terkait beberapa kasus besar yang melibatkan anggota Polri.

Kali ini datang dari Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kinerja kepolisian kembali menjadi sorotan.

Terkait laporan kepolisian dengan No: STTLP/B/47/I/2023/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULUT terkait pelecehan seksual dengan korban anak perempuan umur 13 tahun, dan pelaku atas nama Adam 23 tahun, berdasarkan pernyataan korban yang diceritakan ke paman korban Stenly Lengkong, jika oknum Kasat Reskrim Polres Minut siap gantung diri jika kasus ini dinyatakan kekerasan seksual, dan jika kasus ini naik ke tahap berikutnya.

“Saya sangat menyesalkan seorang kasat reskrim mengeluarkan pernyataan tersebut. Ini masalahnya anak dibawah umur dan dengan pernyataannya tersebut mengintimidasi anak kami dan hingga saat ini dia sangat terpukul, karena dirinya korban dibuat sekarang di yang pelakunya. Dalam proses BAP saya menyaksikan sendiri kerja penyidik tidak sesuai tupoksinya, dan anak kami tidak anak pendampingan sama sekali dari PPA,” tegas Endy, Rabu (8/1/2023).

Ditambahkannya, memang dirinya tidak mendengar langsung tetapi sesuai laporan anak kami (korban) kepada nya.

“Kami dari pihak korban merasa ada yang tidak beres dengan kinerja oknum penyidik polres Minut dan Kasat Reskrimnya. Sekarang kami pihak keluarga disuru melengkapi dulu administrasi dulu, sedangkan kasus ini tidak tau sudah sejauh mana. Hasil visum saja kami tidak diberitahukan dan sudah visum untuk kedua kalinya. Besar dugaan kami ada permainan tidak benar di dalam kasus ini,” tegas Lengkong.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi SIK saat dikonfirmasi terkait kasus pelecehan seksual ini lewat pesan WhatsApp di no 081366552xxx menyatakan jika kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan. Selanjutnya saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan. Setelah semua pemeriksaan telah selesai, baru bisa ditentukan Tersangkanya.

Saat ditanyakan terkait pernyataan dirinya yang diduga menjadi bekingan kasus pelecehan tersebut dan tentang penyataan jika dirinya siap gantung diri jika kasus ini sebagai kasus pelecehan seksual dan jika maju ke tahap berikutnya, Kasat AKP Yulianus Samberi SIK menyatakan jika dirinya tidak ada maksud untuk mengintimidasi.

“Saya tidak ada maksud untuk mengintimidasi. Semua yang datang melapor, kami layani. Dan untuk penanganan kasus ini kami tidak ada kepentingan pribadi. Selanjutnya kasus ini kami tangani sesuai prosedur,” tulis Kasat Reskrim lewat pesan WhatsApp. (Joyke)