Richard Eliezer Terima Sanksi, Sambo, Ricky dan Ma'ruf Tak Hadir
Sulut24.com, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer didemosi selama setahun imbas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menegaskan, putusan itu diterima sepenuhnya oleh Bharada Richard Eliezer dan siap menjalankan sanksi tersebut. "Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (didemosi)," ujar Ramadhan di Markas Besar Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Demosi tersebut berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik ini. "Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," jelasnya lalu melanjutkan, Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer.
"Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Ramadhan.
Sementara itu, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tidak hadir di Sidang Etik Richard Eliezer. Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada Rabu (22/2/2023).
Sidang etik Bharada Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer.
Ramadhan mengatakan, total ada delapan saksi yang dipanggil. Termasuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Namun, Ramadhan mengatakan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir dalam sidang etik Bharada E.
"Saudara FS, saudara RR, saudara KM. Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan. Menurut Ramadhan, ketiganya tidak hadir karena masalah perizinan. Tetapi, tak dirinci soal perizinan yang dimaksudkan.
Meski tidak hadir langsung, disebutkan Ferdy Sambo dkk tetap memberikan keterangan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang etik Bharada E. "Jadi, walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ujar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengatakan, ada juga dua saksi yang berhalangan hadir karena sakit, yaitu Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA). Namun, keterangan Kombes Murbani dan Iptu Januar yang diberikan secara tertulis juga akan dibacakan di ruang sidang etik.
Ramadhan mengatakan, saksi yang hadir di ruang sidang etik secara langsung adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM. "Jadi, dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan," katanya.(fan)