AJB vs SHM, Saksi Tergugat Mentahkan Kepemilikan Lahan yang Diklaim Milik Wenny Lumentut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

AJB vs SHM, Saksi Tergugat Mentahkan Kepemilikan Lahan yang Diklaim Milik Wenny Lumentut

Suasana sidang (Foto: Ist)

Sulut24.com, TONDANO – Sidang lanjutan sengketa lahan di kawasan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor perkara register 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn yang dilayangkan penggugat Wenny Lumentut-yang dalam surat gugatannya mencantumkan profesi / pekerjaannya sebagai Wakil Walikota Tomohon- mulai terang benderang, setelah tergugat I Jolla Juverzine Benu menghadirkan saksinya Daniel Kalalo dan Aryanto. Rabu (17/5/2023).

Selain Jolla Juverzine Benu sebagai pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM), juga terdapat tiga tergugat dan lima turut tergugat.

Mereka adalah Willem Potu sebagai terguat II dan Olfie Liesje Suzana Benu, tergugat III, kemudian BPN Kota Kota Tomohon disebut sebagai turut tergugat I, Petriks Patiasina, SH., M.Kn, Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno , SH., M.Kn, Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai turut tergugat III, Lurah Talete Satu turut tergugat IV dan Lurah Talete Dua turut tergugat V.

Diketahui, ternyata saksi Daniel Kalalo yang diajukan tergugat I adalah pemilik lahan sebelum dijual kepada Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III yang kemudian dihibahkan lagi kepada sudaranya Jolla Jouverzine Benu tergugat I, sedangkan saksi Aryanto merupakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon yang telah melakukan pengukuran saat itu ketika pengurusan SHM.

Dari keterangan saksi, Daniel Kalalo yang dihadirkan pihak tergugat sebagai penjual lahan yang kini menjadi objek sengketa, terungkap sejumlah fakta.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim PN Tondano yang dipimpin Nur Dewi Sundari, SH, MH bersama dua Hakim Anggota, Dominggus A. Paturuhu, SH dan Steven C. Walukouw, SH, MH., Daniel Kalalo mengungkapkan jika tanah tersebut hanya dijual kepada Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III dan merupakan peninggalan kakeknya yang kemudian diturunkan kepada bapaknya dan seterusnya kepada dirinya.

Oleh karena itu, saat dimintakan penjelasannya oleh para penasehat hukum, baik Heivy Mandang, SH dan Novry Rantung, SH sebagai kuasa hukum Wenny Lumentut, maupun pengacara Jolla Juverzine Benu dari Firma Hukum Rielen Pattiasina, SH dan Rekan serta mejelis hakim; dengan lugas Daniel Kalalo mengungkapkan jika dirinya tau persis obyek itu, karena sejak muda sudah sering diajak ayahnya ke lokasi.

Selain mengetahui persis lokasinya, dalam kesaksiannya Daniel Kalalo juga dengan sangat lancar menyebut batas-batas utara-selatan-timur-barat dari tanah itu.

“Makanya saya kaget saat hadir di sidang lokasi dan menemukan sudah ada tiga sampai empat patok yang bergeser,” ujar Daniel Kalalo.

Dia juga mengaku jika beberapa hari sebelumnya pernah diajak Rommy Mamuaja yang pernah menjabat Lurah Talete I dan II untuk menunjukkan batas-batas tanah yang telah dijual kepada Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III itu.

Sidang yang mendengarkan kesaksian Daniel Kalalo ini berlangsung cukup lama, nyaris tiga jam. Tim kuasa hukum Wenny Lumentut terus mencecar pria paroh baya berpostur tinggi dan tegap itu dengan sejumlah pertanyaan berulang-ulang, namun dapat dijawab dengan baik.

Ada momen menarik saat tanya jawab antara Tim Kuasa Hukum Wenny Lumentut dengan saksi, di mana terdapat kalimat yang diajukan Novry Rantung, SH salah satu kuasa hukum Wenny Lumentut, dinilai sudah menjurus pada tuduhan, sehingga langsung diprotes kubu tergugat maupun terguran majelis hakim.

“Saya ingatkan saudara agar jangan lagi menggunakan kata-kata seperti itu,” tegas Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH, MH kepada kuasa hukum Wenny Lumentut tersebut untuk meredam suasana ruang sidang yang mulai riuh oleh suara protes dari para kuasa hukum tergugat. 

Sementara, Aryanto, saksi fakta kedua yang diajukan tergugat Jolla Juverzine Benu mengaku dirinya merupakan petugas BPN yang kini sudah pensiun dan sudah sering melakukan pengukuran tanah. Metode yang digunakan saat mengukur lokasi itu pun adalah yang biasa dilakukan oleh instansi di mana dia bekerja pada saat itu.

Aryanto mengungkapkan pengukuran yang menggunakan aplikasi digital adakalanya tidak tepat sasaran dan bahkan adakalanya melenceng jauh, sehingga dia lebih meyakini cara pengukuran seperti yang selama ini dilakukan BPN.

"Kami ada enam atau delapan orang yang melakukan pengukuran saat itu, saya bersama tiga rekan lainnya dari BPN, bersama perangkat Kelurahan Tale I dan pihak pemohon yakini Pak Daniel Kalalo," ucap Aryanto.

"Saya melakukan pengukuran berdasarkan surat tugas dan surat ukur dari kelurahan serta penunjukan batas-batas oleh pemohon," tegas Aryanto lagi.

Lanjutan sidang ini dilaksanakan Rabu (24/5/2023) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat 2. (*)