Komisi I Panggil Hearing Dinsos dan PMD, Pilhut Minut Serentak Tahun 2023 Ditunda - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Komisi I Panggil Hearing Dinsos dan PMD, Pilhut Minut Serentak Tahun 2023 Ditunda

Anggota Komisi I DPRD Minut Djafar Efendi Moha (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Komisi I DPRD Minut akhirnya memanggil hearing Dinas Sosial dan PMD guna memintah penjelasan terkait pelaksanaan Pilhut.

Dengar pendapat tersebut dilaksanakan dalam ruangan Ketua DPRD Minut, Selasa (22/3/2023).

Anggota Komisi I DPRD Minut Djafar Efendi Moha mengatakan dari penjelasan pihak eksekutif dimana penundaan pilhut serentak tahun 2023 berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu penundaan ini berdasarkan hasil konsultasi Pemkab Minut dengan Pemprov Sulut.

Djafar Efendi Moha menjelaskan penundaan Pilkades tersebut, sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Selanjutnya dalam arahan Kemendagri tersebut disebutkan perlu melakukan koordinasi dengan Forkompinda, khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di setiap wilayah.

Kemudian pertimbangan lainnya antara lain jika Pilhut tetap dilaksanakan pada tahun 2023, maka akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan dalam waktu yang hampir bersamaan dan dapat menimbulkan kebingungan serta berpotensi akan memunculkan konflik di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan Efendi Moha menyampaikan harapan supaya tahapan pelaksanaan Pemilu, Pilkada maupun Pilkades, dapat berjalan dengan aman, transparan, baik dan lancar.

"Semoga penundaan Pilhut ini diterimah semua masyarakat," tutup Efendi Moha.(Joyke)