PDI Perjuangan Jadi Parpol Pertama yang Daftar Bacaleg ke KPU Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PDI Perjuangan Jadi Parpol Pertama yang Daftar Bacaleg ke KPU Minut

Proses pendaftaran DPC PDIP Kabupaten Minahasa Utara (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Setelah 11 hari dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara untuk Pemilu 2024, akhirnya ada partai yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Kamis (11/5/2023).

Partai politik pertama yang mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara ialah PDI Perjuangan.

“Setelah dibuka sejak 1 Mei lalu, akhirnya Partai PDI Perjuangan menjadi partai pertama yang mendaftar sehingga kami mengapresiasi hal ini,” kata Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw Kamis (11/5/2023).

Yang menarik, pendaftaran PDI Perjuangan dikawal langsung Ketua DPC PDI Perjuangan Denny Kamlon Lolong dan Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPD PDI Perjuangan Sulut yang juga Bupati Minahasa Utara Joune Ganda serta dihadiri semua pengurus dan kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Utara.

“Kami juga sangat mengapresiasi karena kedatangannya ke kantor KPU dihantar oleh semua kader dan pengurus PDI Perjuangan," jelasnya.

Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Utara Denny Kamlon Lolong menuturkan alasan partainya baru daftar di hari ke-11.

Menurut Lolong itu merupakan instruksi dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri agar pendaftaran Bacaleg dilakukan secara serentak di Indonesia.

"Sesuai perintah dari Ketua Umum kami, PDI Perjuangan serentak hari ini mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB di seluruh Indonesia,” ujar Lolong.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD pada Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan.

Berdasarkan pantauan Sulut24.com di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw dari Ketua DPC PDI Perjuangan Denny Kamlon Lolong.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.(Joyke)