Tersangka Pencurian Puluhan Tiang Besi Telekomunikasi di Motoling Resmi Ditahan Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tersangka Pencurian Puluhan Tiang Besi Telekomunikasi di Motoling Resmi Ditahan Polisi

Tersangka BJL alias Billy (30), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, resmi ditahan Sat Reskrim Polres Minsel. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi melakukan upaya paksa yakni penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencurian puluhan tiang besi telekomunikasi yang terjadi di Jalan Raya Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel.

Tindak pidana pencurian tersebut sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/Polsek Motoling/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, di ruang kerjanya, Jumat (12/05/2023) siang.

"Tersangka berinisial BJL alias Billy (30), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/26/V/2023/Reskrim," ungkap Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Menurut Perwira Pertama (Pama) Polri yang pernah bertugas di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tersebut, kasus ini terjadi pada bulan Januari 2023, dimana tersangka menyuruh melakukan pencurian 74 tiang besi telekomunikasi milik PT. Era Bangun Telecomindo yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.

Tersangka dalam kasus pencurian ini sebanyak dua orang yakni lelaki BJL alias Billy dan lelaki BT alias Brando. 

"Tersangka BT alias Brando saat ini ditahan di Rutan Polda Sulut; dan yang bersangkutan status tersangka kasus narkoba," terang Iptu Lesly.

Dalam kasus pencurian ini, Polres Minsel juga berhasil mengamankan barang bukti (babuk) sebanyak 50 tiang besi. Saat ini babuk tersebut diamankan di Polsek Motoling.

"Tersangka BJL dikenakan pasal persangkaan 362 jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara," pungkas lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Sukabumi tahun 2016 ini. (Simon)