Tim Resmob Polres Minsel Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan Sajam
Tersangka lelaki berinisial AR alias Aldo saat diamankan Sat Reskrim Polres Minsel. (Foto: Humas Polres Minsel)
Sulut24.com, MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel.
Tersangka lelaki berinisial AR alias Aldo (23), warga Desa Tandengan, Kabupaten Minahasa melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban lelaki Beli, di rumah koskosan Desa Lopana Satu, pada Kamis (25/05/2023) sekira pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka, yang mana kasus penganiayaan ini sempat beredar di media sosial.
"Tersangka diamankan pada Jumat petang, 26 Mei 2023, sekira pukul 17.30 Wita, di rumah keluarganya yang ada di salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel. Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkap Iptu Lesly. (Simon)