Dibuka Bupati JG, DPMPTSP Minut Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Resiko - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dibuka Bupati JG, DPMPTSP Minut Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Resiko

Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda saat memberikan sambutan (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda Senin (26/6/2023) di Sutanraja Convention.

Dalam sambutannya Bupati JG menjelaskan kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan berbagi gagasan atau ide dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PTSP di Minahasa Utara.

“Serta dapat menjadi forum jejaring bagi pelaku usaha yang bergerak dalam dunia industri, kemudian kritik dan masukan yang membangun juga dapat disampaikan secara proporsional, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti secara bijaksana,” tutur Bupati JG.

Lebih lanjut, Bupati JG berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha dan mempermudah dalam mengurus perizinan serta dapat mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda, Asisten III Revino Dondokambey dan Kadis DPMPTSP Richard Dondokambey (Foto: Ist)

Kepala Dinas DPMPTSP Richard Dondokambey mengatakan tujuan diadakan sosialisasi implementasi pengawasan ini guna memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis mikro,cipta kerja serta regulasi terkait penanaman modal dan perizinan.

“Selain itu juga bertujuan mensosialisasikan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” ujar Dondokambey.

Menurutnya kegiatan ini juga mensosialisasikan berbagai regulasi dan isu-isu aktual terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada seluruh stakeholder terutama dari kalangan pelaku usaha yang bergerak dalam dunia industri. 

Foto bersama usai kegiatan ( Foto: Ist)

Adapun perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah (NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP). Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Standar Terverifikasi Dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

Selain itu di waktu yang sama DPMPTSP juga mempermudah dan membantu pelaku usaha untuk pembuatan NIB bagi peserta yang belum memiliki NIB.

“Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis / sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” tutup Dondokambey. (Joyke)